PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui langkah konkret yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov Riau resmi meluncurkan Program Kemitraan Strategis bertajuk "Legalitas Kuat, UMKM Riau Maju" sebagai upaya mempercepat pengurusan legalitas usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Program kolaboratif lintas instansi ini menjadi terobosan baru yang menghadirkan layanan terintegrasi bagi pelaku UMKM. DPMPTSP Provinsi Riau menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Riau, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau untuk menghadirkan solusi menyeluruh bagi kebutuhan legalitas usaha masyarakat.
Pelaksanaan perdana program tersebut dipusatkan di Lobi Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4), Menara Lancang Kuning, Komplek Kantor Gubernur Riau, Jumat (12/6/2026). Lokasi pelayanan sengaja ditempatkan di ruang publik agar pelaku usaha dapat mengakses layanan secara langsung dan memperoleh pendampingan dari petugas terkait.
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri kreatif dan UMKM.
"Melalui skema kemitraan dan integrasi layanan yang masif ini, kami berharap para pelaku UMKM di Provinsi Riau dapat lebih mudah, aman, dan cepat dalam memperoleh legalitas usaha yang lengkap. Dokumen yang sah dan legal ini menjadi modal utama agar produk lokal untuk siap bertarung dan bersaing di pasar yang jauh lebih luas," ujar Vera Angelika OK saat memberikan keterangan pers
Menurutnya, program tersebut tidak hanya memudahkan proses perizinan usaha, tetapi juga membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal serta perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan legalitas yang lengkap, produk lokal diharapkan semakin dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar menembus pasar nasional maupun internasional.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Riau berperan mempercepat pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga mendorong penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara massal bagi usaha mikro serta membuka peluang kemitraan antara UMKM dengan investor maupun perusahaan besar.
Tak hanya fokus pada legalitas, Pemprov Riau juga berupaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Melalui koordinasi dengan lembaga perbankan dan berbagai program pemerintah, UMKM didorong mendapatkan dukungan modal usaha yang lebih mudah. Program ini juga diintegrasikan dengan promosi investasi daerah guna memperluas pasar bagi produk-produk unggulan lokal.
Vera menegaskan, program fasilitasi jemput bola tersebut akan terus diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Riau agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh pelaku UMKM.
"Untuk hari ini, pelaksanaan memang kita fokuskan terlebih dahulu pada pelaku UMKM asal Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Dalam waktu dekat, agenda ini akan berlanjut ke wilayah lain agar kualitas manajemen, teknologi, akses pasar, dan omzet UMKM kita berkembang pesat menuju kelas yang lebih tinggi," pungkasnya dikutip dari MCRiau.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas lengkap, memperoleh akses pasar lebih luas, serta mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.