PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat Rp187,2 miliar atau 20,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Menurut SF Hariyanto, peningkatan penerimaan tersebut turut didukung bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu) dari 19 instansi pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.
“Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026,” kata SF Hariyanto.
Dari total penerimaan PBBKB tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor terbesar dengan nilai pemungutan mencapai Rp900,96 miliar. Jumlah itu setara dengan sekitar 80,33 persen dari keseluruhan realisasi penerimaan PBBKB di Riau.
SF Hariyanto mengapresiasi kontribusi dan kerja sama Pertamina Patra Niaga dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh Wapu dapat terus diperkuat agar penerimaan pajak sesuai potensi dan ketentuan yang berlaku.
“Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujarnya.
Pemprov Riau Proyeksikan Penerimaan PBBKB Rp1,510 Triliun
Pemprov Riau memproyeksikan penerimaan PBBKB hingga akhir 2026 berpotensi mencapai Rp1,510 triliun. Untuk mencapai proyeksi tersebut, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak dari seluruh Wapu hingga akhir tahun anggaran.
SF Hariyanto menekankan pentingnya kepatuhan setiap Wapu dalam memenuhi kewajiban pajak berdasarkan volume transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang sebenarnya.
Ia menegaskan, upaya meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan melalui transparansi dan ketepatan pelaporan, bukan dengan menambah beban yang tidak semestinya bagi pelaku usaha.
“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya,” tegasnya.
Pemprov Riau berharap peningkatan penerimaan PBBKB dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rekonsiliasi data serta sosialisasi aplikasi e-PBBKB, pemerintah juga mendorong pengelolaan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan langkah tersebut, potensi pendapatan daerah diharapkan dapat dihimpun secara optimal sesuai aktivitas usaha dan ketentuan yang berlaku.(*)