PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Ninno menjelaskan, program keringanan pajak daerah tersebut berlaku dalam waktu terbatas. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ninno menjelaskan mekanisme pembebasan pokok PKB bagi wajib pajak yang tercatat tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Dalam skema tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang. Program pengurangan tersebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
Ia juga menegaskan bahwa program pemutihan tersebut merupakan kesempatan yang tidak tersedia setiap tahun. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan masa program sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Riau berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan masyarakat diharapkan kembali memberikan manfaat melalui pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.(*)