www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Massa F-PEMAPHU Gelar Aksi di Kejari Pekanbaru, Sampaikan Tiga Tuntutan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Ini Skema Pembayaran Tunggakannya
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:34:00 WIB
ilustrasi: Samsat Drive Thru.
ilustrasi: Samsat Drive Thru.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan insentif fiskal daerah tersebut dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).

Ninno menjelaskan, program keringanan pajak daerah tersebut berlaku dalam waktu terbatas. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninno menjelaskan mekanisme pembebasan pokok PKB bagi wajib pajak yang tercatat tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Dalam skema tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang. Program pengurangan tersebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa program pemutihan tersebut merupakan kesempatan yang tidak tersedia setiap tahun. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan masa program sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Riau berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan masyarakat diharapkan kembali memberikan manfaat melalui pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.Massa F-PEMAPHU Gelar Aksi di Kejari Pekanbaru, Sampaikan Tiga Tuntutan
Pemprov Riau gesa pelebaran Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.(foto: mcr)Pemprov Riau Kebut Pelebaran Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Target Rampung Desember
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar saat meninjau SDN Kubang Jaya yang terbakar.(foto: mcr)SDN 018 Kubang Jaya Terbakar, 813 Siswa di Kampar Kekurangan Ruang Kelas
Dugaan pesta LGBT di Pekanbaru.(ilustrasi/inews)Video Viral Dugaan Pesta LGBT di Laksamana Muda Coffee, DPRD Pekanbaru Desak Pemeriksaan
Sekda Rohil, Sarman Syahroni.(foto: afrizal/halloriau.com)Pajak Desa Belum Dibayar Bisa Jadi Temuan Audit, Ini Peringatan Sekda Rohil
  Bupati Kampar tinjau sekolah terbakar.Bupati Kampar Tinjau SDN 018 Kubang Jaya yang Terbakar, Perbaikan Segera Didata
Harimau Sumatera di Riau jalani observasi.(foto: mcr)Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Semenanjung Kampar, Ini Langkah BBKSDA Riau
Dua pembalap TGRI naik podium akhir musim.(foto: istimewa)Dua Pembalap TGRI Naik Podium Akhir Musim, Ini Hasil ITCR 1200 2026
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: int)7 Arena Biliar di Pekanbaru Disidak, DPRD Ingatkan Pengelola Patuhi Aturan
DPRD Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)APBD-P Pekanbaru Rp3,26 Triliun Masih Tunggu Evaluasi Gubri, Kapan Bisa Dibelanjakan?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved