www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Muflihun Jadi Whistleblower Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Ungkap Peran AAH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sengketa Pilwalko Pekanbaru Berlanjut di MK: Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Fasilitas Negara Jadi Sorotan
Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:03:04 WIB
Kuasa hukum menyerahkan bukti usai sidang pendahuluan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru. (Foto: Humas MKRI/Bayu)
Kuasa hukum menyerahkan bukti usai sidang pendahuluan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru. (Foto: Humas MKRI/Bayu)

Baca juga:

Cuaca Riau Hari Ini: Pelalawan, Meranti, dan Inhil Berpeluang Hujan Ringan Lokal di Siang-Malam
Seleksi Sekda Kuansing dan 9 Jabatan Tinggi Pratama Masuki Tahap Tes Kesehatan
Pemko Pekanbaru Berencana Naikkan Gaji THL, Honor Guru, dan TPP ASN Jadi 14 Bulan

JAKARTA – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalko) Pekanbaru 2024 memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di MK pada Rabu (8/1/2025).

Pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menggugat hasil Pilwalko dengan mendalilkan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau dan penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pemohon menduga selisih suara yang signifikan antara mereka (72.475 suara) dan pasangan pemenang (164.041 suara) disebabkan oleh penyalahgunaan APBD untuk kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 5.

Mereka menyoroti penggunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pariwisata yang diduga tidak sesuai aturan dan digunakan untuk mendukung paslon nomor urut 5.

Selain itu, Pemohon juga menuding paslon nomor urut 5 menggunakan Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 Pekanbaru untuk kampanye dan memberikan souvenir.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05," ujar Ahmad, Kuasa Hukum Pemohon, di Ruang Sidang MK.

Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pekanbaru tentang penetapan hasil Pilwalkot dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 5.

KPU Kota Pekanbaru sebagai Termohon membantah seluruh tuduhan, menyatakan kotak suara masih tersegel dan kekurangan surat suara sudah tercatat dalam berita acara. "Kami punya bukti bahwa kota suara itu masih tersegel, Yang Mulia," tegas M. Mukhlasir RSK, Kuasa Hukum Termohon.

Paslon nomor urut 5 sebagai Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, juga membantah penyalahgunaan APBD, menekankan bahwa mereka bukan petahana yang dilarang menggunakan kewenangan.

Denny juga menampik tudingan penggunaan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), menyebut ketua BKMT adalah istri dari calon nomor urut 1. "Jadi tidak mungkin kami yang kemudian menggunakan itu, karena ketuanya istri dari Pemohon," kata Denny.

Bawaslu Kota Pekanbaru membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan APBD, namun menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Terkait penggunaan Lapangan SMEA, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada tim paslon nomor urut 5 dan kampanye tersebut akhirnya dibatalkan.

"Bawaslu Kota Pekanbaru memberikan saran dan pertimbangan terkait pemakaian tempat pelaksanaan kampanye tersebut," ujar Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun bersama tim kuasa hukum saat mendatangi KPK. (Foto: istimewa)Muflihun Jadi Whistleblower Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Ungkap Peran AAH
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Pisces Waspada, Aquarius Mulus, Aries Jangan Patah Semangat
Bahu jalan sepanjang 40 meter yang terletak persis di tepi Sungai Indragiri mengalami keretakan serius.Jalan Lintas Rengat–Tembilahan Terancam Longsor, Dinas PUPR Riau Lakukan Penanganan Darurat
Suzuki Fronx debut di Mall SKA Pekanbaru. (Foto: Meri Yindani)Suzuki Fronx Mulai Dikirim ke Konsumen Awal Juli 2025, Varian SGX Paling Diminati
ist.Polda Riau Peringatkan Bupati Siak Jangan Salah Bela, Ada Cukong di Balik Kerusuhan PT SSL
  Ilustrasi hujan. (Foto: int)Cuaca Riau Hari Ini: Pelalawan, Meranti, dan Inhil Berpeluang Hujan Ringan Lokal di Siang-Malam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).Polda Riau Tangkap 13 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Fasilitas PT SSL di Siak
ilustrasi.Seleksi Sekda Kuansing dan 9 Jabatan Tinggi Pratama Masuki Tahap Tes Kesehatan
MotoGP 2025.Jadwal MotoGP Belanda 2025: Marc Marquez Unggul, Ducati Siap Dominasi Assen
Tiga kandidat Sekdaprov Riau, Syahril Abdi, Yusfa Hendri, dan Jafrinaldi (foto/int)Seleksi Sekdaprov Riau Masuki Tahap Akhir, 3 Nama Calon Diajukan ke Presiden
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved