Gugatan Muflihun-Ade Ditolak MK, Agung-Markarius Sah Jadi Pemenang Pilwako 2024 Pekanbaru
Selasa, 04 Februari 2025 - 13:25:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kota Pekanbaru yang diajukan Paslon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati.
Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dan sah dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024 Kota Pekanbaru.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, menuduh adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menguntungkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Dugaan tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang diklaim menyebabkan berkurangnya suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
Namun, MK menilai, pemohon gagal membuktikan adanya keterkaitan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan hilangnya suara mereka.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran TSM dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye.
Lagi, MK menilai, bukti yang diajukan, termasuk foto sekelompok orang dan unggahan di media sosial Facebook, tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako 2024 Kota Pekanbaru tetap berlaku.
Pasangan tersebut berhak untuk dilantik dan menjalankan kepemimpinan di Kota Pekanbaru sesuai hasil Pemilu.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bahas SPMB SD-SMP Online, Komisi III DPRD Hearing dengan Disdik Pekanbaru
 Buka RAT KUD Langgeng, Wabup Muklisin Tekankan Kekompakan dan Persiapan Replanting Lahan
 Bupati Inhu Ade Dampingi Reses Anggota DPR Dodi Nefeldi, Serap Aspirasi Infrastruktur dan Kelangkaan Solar
 OJK Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Sudah Selesaikan 144 Perkara Pidana
 Direksi BRK Syariah Kunjungi UIN Suska Riau, Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan dan Ekonomi Syariah
 |
|
Dorong Minat Baca Masyarakat, Pemkab Siak Gelar Bimtek Literasi Penggiat dan Guru
 End of June: Palm Oil FFB Price for Plasma Partners in Riau Slightly Drops to Rp3,269 per Kg
 Polsek Bangko Berhasil Tangkap Residivis Curanmor, Sepeda Motor Curian Ditemukan di Semak-semak
 Kejari Rokan Hilir Musnahkan 186,67 Gram Sabu dan Puluhan Kasus Lain, Wabup Rohil Beri Apresiasi
 Polisi Intensifkan Patroli di Tumang Pasca-Kerusuhan PT SSL, Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka
 |
Komentar Anda :