SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak tengah menyusun tahapan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025.
PSU akan digelar di tiga lokasi, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS Lokasi Khusus (Loksus) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pembentukan badan adhoc yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU.
"Pembentukan badan adhoc ini khusus untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga lokasi PSU. Mereka akan bertugas sebagai panitia yang melaksanakan pemungutan suara pada hari H," ujar Said Dharma Setiawan, Minggu (9/3/2025).
Tahapan Teknis Pelaksanaan PSU Pilkada Siak 2025
1. Penyusunan Anggaran dan Jadwal PSU
- Penyusunan anggaran dan jadwal PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung selama 19 hari, mulai 4 hingga 22 Maret 2025.
2. Sosialisasi Pelaksanaan PSU
- Sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu, pemangku kepentingan (stakeholder), dan masyarakat dilaksanakan selama 18 hari, yakni 4 hingga 21 Maret 2025.
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc
- Pembentukan serta masa kerja badan adhoc berlangsung selama 33 hari, mulai 7 Maret hingga 8 April 2025.
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan PSU
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan PSU berlangsung selama 18 hari, mulai 4 hingga 21 Maret 2025.
Persiapan Pemungutan Suara
- Pemberitahuan kepada pemilih mengenai lokasi dan waktu pemungutan suara berlangsung selama 4 hari, yakni 18 hingga 21 Maret 2025.
- Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih dilakukan selama 3 hari, dari 19 hingga 21 Maret 2025.
- Penyiapan TPS dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025.
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
- Penghitungan suara di TPS dilakukan pada hari yang sama. Jika proses penghitungan belum selesai, maka dapat diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya pemungutan suara pada 23 Maret 2025.
- Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS akan berlangsung selama 7 hari, yakni 22 hingga 28 Maret 2025.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan selama 3 hari, dari 23 hingga 25 Maret 2025.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK berlangsung selama 5 hari, yakni 23 hingga 27 Maret 2025.
Dengan tahapan yang telah disusun ini, KPU Siak berharap PSU dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)