Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Afni-Syamsurizal Ditunda Akibat Gugatan Masa Jabatan ke MK
Selasa, 08 April 2025 - 13:27:16 WIB
SIAK - Rencana pelantikan pasangan Afni dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2024–2029 harus ditunda.
Penundaan ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan Bupati Siak saat ini, Alfedri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Said Darma Setiawan, menjelaskan bahwa proses persidangan di MK baru akan dimulai pada hari kerja berikutnya.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam seminggu ke depan, karena persidangan baru dimulai besok," ujar Said Darma Setiawan.
Said menambahkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, yang mempertanyakan validitas periode jabatan Bupati Siak yang sedang menjabat.
"Kita tunggu sajalah dulu proses selanjutnya dari MK," ungkap Said kepada awak media.
Pantauan media dilapangan saat ini, penundaan pelantikan ini menimbulkan perhatian masyarakat Kabupaten Siak yang kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum gugatan di MK, karena hasil putusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses pelantikan pasangan Afni dan Syamsurizal.
Penulis: Diana Sari
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :