Irving Kahar Cabut Gugatan Pilkada Siak di MK, Ungkap Kejanggalan Tindakan Wakilnya yang Gugat Sepihak
SIAK - Calon Bupati Siak Nomor Urut 1, Irving Kahar Arifin, secara resmi menarik permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/4/2025).
Langkah ini diambil menyusul pengakuan Irving Kahar yang terkejut atas tindakan sepihak calon wakil bupatinya, Sugianto, yang mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025 tanpa sepengetahuan dirinya.
Nama Irving Kahar Arifin sebelumnya tercantum dalam gugatan Nomor Register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 yang mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 terkait penetapan hasil Pilkada Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan alasan yang cukup mengejutkan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024, termasuk kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z - Syamsurizal, dan hasil PSU pada 22 Maret 2025.
"Irving Kahar Arifin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK," demikian isi surat penarikan yang disampaikan Irving Kahar dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Irving Kahar secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Ia juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang mensyaratkan pemohon sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon.
"Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya," tegasnya dalam surat tersebut.
Penarikan permohonan ini dilakukan Irving Kahar berdasarkan Peraturan MK yang sama, yang memberikan hak bagi pemohon untuk menarik kembali gugatannya sebelum putusan dibacakan.
Dengan langkah ini, besar kemungkinan sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan, memunculkan pertanyaan terkait implikasi hukum dan potensi konsekuensi bagi Sugianto. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :