Sugianto Bungkam Soal Pencabutan Gugatan Pilkada Siak di MK oleh Irving Kahar
Kamis, 10 April 2025 - 11:37:53 WIB
SIAK - Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait langkah mengejutkan calon bupatinya, Irving Kahar Arifin, yang mencabut gugatan hasil PSU Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap diam Sugianto ini menimbulkan berbagai spekulasi, mengingat gugatan ke MK terkait hasil PSU sebelumnya diajukan secara sepihak oleh Sugianto, dengan mencantumkan nama Irving Kahar Arifin.
Ketidaksepahaman yang kini terungkap antara kedua calon dari satu pasangan ini menjadi isu sentral dalam perkembangan terkini sengketa Pilkada Siak.
Sebelumnya, Sugianto beberapa kali menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan PSU. Ia menilai bahwa Pilkada Siak cacat hukum karena Calon Bupati nomor urut 3, Alfedri, dianggap telah menjabat selama dua periode.
"Saya salut sama Pak Alfedri yang mau mengakui kalau beliau sudah dua periode. Pelaksanaan PSU berjalan lancar tapi kami menilai ada cacat hukum di situ," ujarnya, sambil menegaskan keyakinannya terhadap proses hukum yang berlaku.
Namun, tindakan tiba-tiba Irving Kahar Arifin untuk menarik kembali gugatan tersebut jelas bertentangan dengan pernyataan dan sikap hukum yang sebelumnya ditunjukkan oleh Sugianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Irving Kahar Arifin mengenai alasan di balik keputusannya mencabut gugatan.
Upaya konfirmasi kepada tim kampanye Irving-Sugianto juga belum berhasil mendapatkan tanggapan.
Ketidakjelasan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik Siak. Beberapa menduga adanya perbedaan pandangan yang mendasar antara calon bupati dan wakil bupati terkait strategi hukum yang diambil.
Sementara itu, spekulasi lain mengarah pada adanya tekanan atau pertimbangan politik tertentu yang melatarbelakangi keputusan pencabutan gugatan tersebut oleh Irving Kahar Arifin.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait implikasi dari sikap diam Sugianto dan alasan pencabutan gugatan oleh Irving Kahar Arifin terhadap kelanjutan sengketa Pilkada Siak, seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :