Menang Dua Kali, Afni–Syamsurizal Masih Dihadang Gugatan Baru
Kamis, 24 April 2025 - 07:38:25 WIB
PEKANBARU – Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 belum sepenuhnya mereda. Kendati pasangan Afni Z–Syamsurizal telah meraih kemenangan dalam dua tahapan yakni pemilihan awal dan pemungutan suara ulang (PSU) kontestasi politik di Bumi Istana itu kini memasuki babak ketiga.
Pengamat politik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Alexander Yandra, memandang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Sugianto tak lepas dari dukungan pihak petahana, Alfedri–Husni.
Berdasarkan dokumen resmi Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tercatat akan disidangkan pada Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB. Gugatan tersebut mempermasalahkan hasil akhir Pilkada Siak, termasuk hasil PSU yang telah digelar berdasarkan perintah MK.
Dugaan keterlibatan tim hukum Alfedri–Husni dalam penyusunan materi gugatan kian menguat, seiring kemiripan substansi dan pola narasi yang digunakan. Indikasi kompromi politik antara Alfedri dan Sugianto pun mulai mendapat sorotan.
“Ada indikasi kuat bahwa kekalahan dua kali secara konstitusional belum sepenuhnya diterima. Upaya mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan celah hukum bisa mencederai prinsip demokrasi lokal,” ujar Alexander, Selasa (22/4/2025).
Situasi yang terus memanas ini memantik reaksi dari publik. Sejumlah warga Kabupaten Siak menyuarakan keprihatinan sekaligus menyerukan agar Alfedri menghentikan langkah-langkah politik yang dinilai tidak produktif dan justru memperpanjang ketegangan.
Warga menilai, sebagai tokoh yang telah banyak berkontribusi untuk Siak, Alfedri seharusnya membuka ruang dialog dengan pasangan Afni–Syamsurizal dan tokoh lain seperti Irving Kahar Arifin demi menjaga stabilitas dan harmoni dalam masa transisi kepemimpinan.
“Jika Pak Alfedri benar-benar menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, maka seharusnya beliau merangkul, bukan terus memicu kegaduhan politik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Sikap Alfedri ini dinilai tidak sejalan dengan citranya sebagai sosok yang telah meniti karier dari bawah, mulai dari dua periode sebagai Wakil Bupati hingga menjabat Bupati Siak. Masyarakat berharap ia mengakhiri pengabdiannya dengan sikap kenegarawanan dan kebesaran jiwa.
Sidang Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Jumat mendatang dipandang sebagai momen krusial yang akan menentukan arah demokrasi di Siak. Publik berharap proses tersebut menjunjung tinggi keadilan dan tetap menghargai suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemungutan suara yang sah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :