SIMPANG KANAN - Polsek Simpang Kanan terus berupaya aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (7/5/2025), mulai pukul 11.00 WIB, personel Polsek melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, yang juga dibarengi dengan patroli Karhutla.
Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar masyarakat di Bangun Jaya RT 02 RW 07 Dusun II Bahagia, Kepenghuluan Kota Parit. Bripka Eka Iwan S, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Kanan, dan Bripka Juli Handoko, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Kota Parit, turun langsung memberikan imbauan penting terkait pencegahan Karhutla.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi: mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru, mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya api yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi, mensosialisasikan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta melaksanakan patroli Karhutla secara rutin untuk memastikan tidak adanya potensi titik api di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.
Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte, menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya pencegahan Karhutla.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta menghindari potensi kebakaran yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan ekonomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa selama patroli yang dilaksanakan tidak ditemukan adanya titik api, dan situasi di lapangan terpantau aman serta terkendali.
Dengan kegiatan sosialisasi dan patroli yang terus digencarkan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan semakin meningkat.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pencegahan Karhutla juga diharapkan dapat terwujud, sehingga potensi bencana yang merugikan dapat dihindari.
Polsek Simpang Kanan menyatakan akan terus melakukan upaya preventif secara berkelanjutan guna memastikan wilayah hukumnya tetap terbebas dari ancaman Karhutla.
Penulis: Afrizal
Editor: M Iqbal