ROHIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk memulihkan aset daerah.
Langkah ini diambil karena banyak aset, termasuk kendaraan dinas dan lahan, masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Penertiban aset ini menjadi prioritas untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK). Surat ini memberikan wewenang kepada Kejari untuk menginventarisasi dan menindaklanjuti aset yang perlu dipulihkan.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan respons atas permohonan resmi dari Pemkab Rohil.
"Pemerintah daerah telah melakukan ekspos dan koordinasi. Maka kami tindak lanjuti dengan penandatanganan SKK," ujarnya.
Andi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para mantan pejabat yang masih menguasai aset.
Proses ini akan dilakukan melalui Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Rohil yang memiliki kewenangan dalam urusan perdata dan tata usaha negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H Fauzi Efrizal, mengungkapkan bahwa pendampingan dari Kejari sangat penting karena persoalan aset selalu menjadi temuan dalam audit BPK.
"Setiap pemeriksaan dari BPK, kita selalu menghadapi masalah terkait keberadaan aset," jelasnya.
Fauzi menegaskan, aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun ahli waris harus segera ditertibkan demi akuntabilitas dan tertib administrasi.
"Jabatannya sudah berakhir, tetapi aset seperti kendaraan dinas dan tanah masih mereka kuasai. Ini harus dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 55 unit kendaraan bermotor, terutama mobil dinas, dan sembilan bidang tanah yang masih dikuasai pihak luar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Sarman Syahroni, menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya persuasif dengan mengirimkan surat imbauan sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons.
"Karena tidak ada respons, maka kami berkoordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda untuk mengambil langkah hukum," kata Sarman.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan aset yang menghambat pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Rohil berharap proses ini berjalan lancar dengan dukungan dari semua pihak.