BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) setempat kembali mengimbau para pedagang sembako, khususnya beras. Agar pedagang beras menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Leo Alhaksbi, S.Sos pada Senin (27/10) menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran pertama kepada sejumlah pedagang yang melanggar aturan tersebut. "Kami tidak segan memberikan sanksi jika pelanggaran terus berlanjut," tegas Leo.
Lokasi yang menjadi perhatian adalah toko yang menjual sembako yang besar dah memiliki pedagang yang cukup banyak. Terutama penjual beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Menurut pantauan tim pengawasan, harga bahan sembako mengalami fluktuasi dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, stok sembako di pasaran masih tergolong aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah harga beras premium yang seharusnya dijual Rp14.000 per kilogram, namun ditemukan dijual hingga Rp17.000. Kenaikan ini dinilai tidak wajar dan memberatkan konsumen.
Selain harga yang melambung, pedagang juga mengeluhkan tingginya biaya operasional atau kos yang harus mereka tanggung. Hal ini turut memengaruhi harga jual barang di lapangan.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar (pungli) juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi perdagangan sembako. Pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas pungli di pasar.
Disperindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar perdagangan sembako berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran harga di pasar sekitar mereka.