BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, menegaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek pembangunan harus mematuhi aturan kontrak yang berlaku.
Ia menyampaikan, jika pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal, maka ada mekanisme penambahan waktu yang diatur pemerintah.
Khoirul Fahmi menjelaskan, aturan memperbolehkan penambahan waktu hingga 50 hari. Namun, ia menyarankan agar pekerjaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, tepatnya 31 Desember, agar tidak mengganggu agenda pembangunan berikutnya.
Menurutnya, jika kontrak berakhir tetapi pekerjaan belum rampung, kontraktor masih bisa diberikan tambahan waktu. Meski demikian, ada konsekuensi berupa denda sebesar satu permil dari nilai kontrak yang harus ditanggung pihak pelaksana.
"Seandainya kontraknya habis belum selesai maka bisa ditambahkan waktu. Boleh, tapi dengan satu syarat dia harus siap denda satu permil dari nilai kontrak," ujar Khoirul Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11).
Ia menambahkan, proyek yang bersumber dari APBD murni maupun APBD Perubahan (APBDP) masih memiliki waktu pengerjaan. Karena itu, pihaknya berharap kontraktor dapat memanfaatkan sisa waktu dengan maksimal.
Fahmi juga menghimbau agar kontraktor menambah armada tenaga kerja bila pekerjaan masih banyak. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat progres pembangunan yang sedang berjalan.
Selain itu, ia menyarankan agar kontraktor tidak ragu melakukan kerja lembur di malam hari. Hal ini untuk mengantisipasi kendala cuaca yang tidak menentu, seperti hujan dan panas yang bisa menghambat proses pengerjaan.
"Kalau bisa kerja malam, lembur kerjakanlah. Karena cuaca kita juga tergantung, kadang hujan kadang panas," tutupnya.