BAGANSIAPIAPI – Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat Koordinasi (Rakor) forum penataan ruang yang membahas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kadis PUPR Rohil, Khoirul Fahmi melalui Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Rohil, Yusfrizal pada Senin (2/3) menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat forum ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Nomor 36 yang mengatur tata ruang.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya tokoh masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai aturan, terutama dalam hal kesesuaian dengan informasi kawasan.
Yusfrizal menjelaskan, keputusan forum dapat berupa persetujuan maupun persetujuan bersyarat, tergantung hasil pembahasan dan kesesuaian dengan ketentuan KKPR.
Salah satu isu yang mengemuka dalam rapat adalah terkait kawasan gambut. Informasi kawasan yang berada di daerah gambut menjadi perhatian khusus karena menyangkut keberlanjutan lingkungan.
Menurut Yusfrizal, beberapa usulan pelepasan tanah atau lahan di kawasan gambut dibahas secara mendalam oleh forum OPD sebelum diputuskan apakah dapat disetujui atau tidak.
Ia menambahkan, ada sejumlah lahan perkebunan besar yang juga menjadi bahan pertimbangan dalam rapat. Keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan dan hasil musyawarah bersama.
"Beberapa lahan gambut dan perkebunan besar sudah kami setujui, namun ada juga yang disetujui bersyarat sesuai hasil rapat forum," ujar Yusfrizal.
Dengan adanya forum ini, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.