BAGANSIAPIAPI – Satpol PP Rohil kembali menegakkan aturan penataan kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan area terlarang.
Langkah ini dilakukan setelah serangkaian peringatan resmi tidak direspons para pedagang.
Penertiban berlangsung Senin pagi, 30 Maret 2026, menyusul surat peringatan yang telah dikirim hingga empat kali, termasuk imbauan terakhir agar pedagang membongkar lapak secara mandiri.
Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan tindakan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Karena tidak ada tindakan dari mereka, maka mau tidak mau kita lakukan penertiban,” ujar Acil Rustianto.
Ia menambahkan, sebelumnya para pedagang sudah diberikan kesempatan untuk menata ulang tempat usaha secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan penertiban melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak Kecamatan Bangko. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting agar proses berjalan tertib dan terkoordinasi.
Selain pembongkaran lapak, petugas juga menggandeng PLN untuk menertibkan pemasangan listrik ilegal di sejumlah titik usaha pedagang.
Langkah tersebut dilakukan demi mengurangi potensi risiko keselamatan masyarakat akibat penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai aturan.
“Alhamdulillah penertiban ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tambah Acil.
Pemerintah daerah memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti pada satu momentum saja.
Penataan kawasan perkotaan akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang rapi, nyaman, dan aman bagi masyarakat serta pengunjung.
Menurut Acil, upaya ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar wajah Kota Bagansiapiapi semakin tertata.
“Kami berharap semua pihak mendukung kinerja Satpol PP demi keindahan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.