www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera, Riau Termasuk Terbanyak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Ungkap Pembakaran Jaring Ikan di Rohil, Pelaku Ngaku Dibayar Rp3 Juta
Kamis, 30 April 2026 - 18:23:17 WIB
Polres Rohil ungkap kasus pembakaran jaring ikan di Panipahan (foto/int)
Polres Rohil ungkap kasus pembakaran jaring ikan di Panipahan (foto/int)

ROHIL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43).
 
Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.
 
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.
 
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Disekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.
 
Selanjutnya, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
 
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000 di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
 
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Afrizal
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Riau sudah turun (foto/int)BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera, Riau Termasuk Terbanyak
Jon Hendri, Ketua FSPMI Kuantan Singingi bersama para pihak di Polres Kuansing (foto/ultra)Diundur, Puncak May Day 2026 Kuansing Digelar 3 Mei
Pameran All New Agya dan Calya dengan promo kredit ringan di Mall SKA Pekanbaru (foto/Meri)All New Agya dan Calya Jadi Andalan, Promo Kredit Ringan Ramaikan Mall SKA Pekanbaru
Kesaksian berubah, saksi UPT sebut tak pernah dengar tekanan ‘Satu Komando’ di sidang Abdul Wahid (foto/ist)Kesaksian Berubah, Saksi Bantah Istilah 'Satu Komando’ di Sidang Abdul Wahid
Kegiatan pelantikan serentak pengurus PAN Se-Riau.(foto: Fitri/halloriau.com)Zulhas Resmi Lantik Pengurus PAN Se-Riau, Target 10 Kursi Nasional Dipasang
  Polres Rohil ungkap kasus pembakaran jaring ikan di Panipahan (foto/int)Polisi Ungkap Pembakaran Jaring Ikan di Rohil, Pelaku Ngaku Dibayar Rp3 Juta
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Jelang Iduladha 1447 H, DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Ketat Kesehatan Hewan Kurban
Mantan menantu terekam CCTV di kasus pembunuhan tragis seorang IRT di Rumbai, Pekanbaru (foto/detik)Mantan Menantu Terekam CCTV di Kasus Pembunuhan IRT Rumbai Pekanbaru
Wakil Rektor III Unilak, Dr Hardi, MM (foto/ist)‎Terima Aspirasi Mahasiswa, Unilak Komit Tingkatkan Kualitas Akademik dan Sarpras
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik I Dewa Gede Wirajana sebagai Kejati Riau.(foto: mcr)I Dewa Gede Wirajana Pimpin Kejati Riau, Ini Pesan Keras Jaksa Agung
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved