BAGANSIAPIAPI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sarman Syahroni mengingatkan penghulu dan bendahara desa agar tidak lalai membayar pajak dari pengelolaan keuangan desa.
Kelalaian administrasi perpajakan berpotensi menjadi temuan audit dan menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur yang bertanggung jawab.
Peringatan tersebut disampaikan Sarman di sela kegiatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Gedung Pertemuan Misran Rais, Senin (19/10/2026).
Berbekal pengalamannya saat bertugas di Inspektorat, Sarman menyebut pajak yang belum disetorkan masih kerap ditemukan dalam pemeriksaan keuangan.
Penyebabnya beragam, mulai dari kelalaian hingga kurangnya pemahaman aparatur mengenai kewajiban perpajakan.
"Dulu, saat saya masih di Inspektorat, setiap melakukan audit selalu saja ada temuan terkait pajak yang belum dibayar. Apakah memang belum dibayar, lupa, atau karena tidak tahu," ujar Sarman.
Ia menegaskan, kewajiban pajak tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif yang bisa ditunda atau diabaikan.
Penghulu dan bendahara desa harus memastikan setiap kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.
"Uang untuk membayar pajak itu bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus dikembalikan kepada negara," tegasnya.
Menurut Sarman, ketelitian dalam pencatatan dan penyetoran pajak menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kelalaian yang dibiarkan berpotensi memunculkan masalah saat pemeriksaan serta mengganggu akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemkab Rohil berharap aparatur desa meningkatkan disiplin perpajakan dan memastikan setiap kewajiban diselesaikan sesuai aturan.
Penguatan pengawasan dan tertib administrasi diperlukan agar pengelolaan keuangan desa berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam mengelola uang negara.