ROHUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan konsultasi bersama Direktur Jendral Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta (5/2/2025).
Konsultasi bersama Kementerian Transmigrasi terkait tentang tiga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang belum diitetapkan menjadi desa definitif dan Pelepasan HPL Bandar Udara Tuanku Tambusai Rohul.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri, MSi.
Dari Pemkab Rohul hadir langsung, Bupati Rohul Sukiman, Sekda M. Zaki, M.Si, Kadis Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kadishub Minarli, Plt Kepala DPMPD Prasetyo, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, Kepala UP Bandara Tuanku Tambusai Syamrizki Hadi, Kepala Kantor ATR/BPN Turmudi beserta lima Pj Kades dan tokoh masyarakat.

Bupati Rohul, Sukiman menyampaikan Kabupaten Rohul terdapat 3 UPT yang belum ditetapkan menjadi desa definitif. Yakni, UPT III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur), UPT IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati), dan UPT V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sei mandian).
"Untuk ketiga desa yang belum di definitifkan secara administrasi dan persyaratan lainnya memang sudah lengkap dan memenuhi syarat," terang Sukiman.
UPT III penempatan tahun 1997/1998 jumlah 500 KK 2.570 Jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008, UPT. IV penempatan tahun 2000/2001 jumlah 500 KK 2.493 Jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2008 dan UPT. V penempatan tahun 2002/2004 jumlah 380 KK 1.848 jiwa telah dialihkan status pembinaannya pada tahun 2010.

Bupati Rohul, Sukiman berharap melalui konsultasi ini agar ke-3 UPT di definitifkan agar memiliki kepastian hukum dan wilayah dan siap melengkapi prosedur lainnya demi mencapai tujuan tersebut.
Dalam pembahasan kedua, Bupati Sukiman membahas tentang permohonan pelepasan HPL untuk sertipikasi tanah Bandara Tuanku Tambusai yang dimana pada 12 September 2019 telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh tim Dirjen Penyediaan Tanah Transmigrasi Ditjen PK2 Trans Kementrian Desa dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh seluruh tim, tanah yang digunakan pembangunan Bandara Tuanku Tambusai merupakan areal HPL Transmigrasi Kecamatan Rambah. Sesuai SK yang ditetapkan pada tanggal 18 Februari 1981.

Maka itu Bupati Rohul dan seluruh perwakilan Pemkab berharap agar tanah seluas 160,98 Ha dilepaskan dari HPL Transmigrasi agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rohul.
Menyikapi kunjungan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir. Rajumber Prihatin menyampaikan terkait UPT yang belum didefinitifkan tim Kementrian akan survei kelokasi terlebih dahulu dan menunggu kelengkapan prosedur lainnya, sementara terkait Bandar Udara Tuanku Tambusai yang secara Administrasi sudah lengkap akan ditindak lanjuti secepatnya. (*)