www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
ICDX Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA oleh Bank Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sampai November 2025, Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Hidrometeorologi
Senin, 17 Februari 2025 - 10:10:22 WIB
Tim gabungan sedang melakukan pemadaman dan pendinginan Karhutla di Kecamatan Siak Kecil yang dilakukan tim gabungan Bengkalis. (Foto: Tribun Pekanbaru)
Tim gabungan sedang melakukan pemadaman dan pendinginan Karhutla di Kecamatan Siak Kecil yang dilakukan tim gabungan Bengkalis. (Foto: Tribun Pekanbaru)

Baca juga:

LAM Riau Keluarkan Warkah Desak Penegakan Hukum di Taman Nasional Tesso Nilo
Prakiraan Cuaca Riau: Hujan Ringan Pagi dan Sore di Beberapa Kabupaten
Pemprov Riau Matangkan Persiapan MTQ Ke-43 Provinsi Riau 2025 di Bengkalis

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta hidrometeorologi.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan musim kemarau.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Bupati Siak telah mengeluarkan ketetapan resmi terkait status siaga darurat ini, yang akan berlaku mulai 8 Januari hingga 30 November 2025.

Kepala Pelaksana BPBD Siak, Heriyanto, menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kabupaten Siak merupakan daerah yang rawan terhadap Karhutla, terutama saat musim kemarau.

Selain itu, Siak juga memiliki risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti hujan ekstrem, angin kencang, puting beliung, kekeringan, longsor, dan banjir.

“Dalam mengantisipasi dan meminimalisasi dampak bencana diperlukan langkah-langkah pencegahan dengan menetapkan status siaga darurat,” ujar Heriyanto, Minggu (16/2/2025).

Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini, BPBD Siak langsung bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan, baik secara langsung maupun melalui penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Stop membakar hutan dan lahan, mari bersama kita pertahankan Siak tanpa kabut asap, sekali layar terkembang, pantang asap berulang,” imbau Heriyanto.

BPBD Siak juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Karena itu kami tak bosan menghimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan membakar lahan karena ada sanksi pidana dengan hukuman yang cukup berat,” katanya.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bank Indonesia secara resmi menetapkan ICDX atau BKDI sebagai SRO pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif PUVA.ICDX Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA oleh Bank Indonesia
MotoGP Italia 2025 di Mugello, penentuan dominasi Marc Marquez (foto/Instagram)Penentuan Marquez dan Bagnaia di Mugello, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2025
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil berhentikan pemasangan tiang kabel fiber optik di Labuh Baru Timur (foto/Mimi)Diprotes Warga, Aidhil Berhentikan Pemasangan Tiang Kabel FO di Labuh Baru Timur
XLSMART meningkatkan layanan dan memperluas jaringan di Aceh. (Foto: Istimewa)XLSMART Perkuat Konektivitas di Aceh, Perluas Jaringan dan Salurkan Wakaf Al-Quran
Honda PCX 160 Roadsync.Honda PCX 160 Roadsync: Terbukti Nyaman buat di Dalam Kota, Lebih Seru dan Asyik Diajak Touring
  Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan PT SSL, Jumat (20/6/2025).Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Siak Gelar Bakti Sosial di PT SSL Tumang
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Aula Kantor Desa Tanjung Rambutan, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (18/6/2025)."Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Tanjung Rambutan Kampar
Guru PPPK 2021 dan 2023 rapat bersama Komisi V DPRD Riau (foto/ist)Minta Direlokasi, Guru PPPK 2021 dan 2023 Temui Komisi V DPRD Riau
Leo Nardo, MM kembali terpilih sebagai Ketua PGRI Pelalawan (foto/Andy)Terpilih Aklamasi, Plt Kadisdikbud Leo Kembali Pimpin PGRI Pelalawan
Telkomsel hadirkan promo Surprise Deal dalam rangka ulang tahun ke-30. (Foto: Istimewa)Rayakan 30 Tahun, Telkomsel Manjakan Pelanggan dengan Kuota Jumbo dan Bebas Nonton Streaming
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved