SIAK – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum terkait kerusuhan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Afni saat menghadiri kegiatan retreat kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, menyikapi berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta dapat menimbulkan tafsir keliru.
“Sebagai mantan jurnalis, saya paham pentingnya judul yang menarik. Namun jika tidak hati-hati, bisa menjadi fitnah. Maka saya perlu meluruskan agar tidak muncul narasi menyesatkan di ruang publik,” ujar Afni, Selasa (24/6/2025).
Afni mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dari pembicaraan tersebut, diketahui bahwa terdapat sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan konteks dan maksud sebenarnya.
“Alhamdulillah, Siak tetap kondusif pasca kerusuhan. Saya bekerja atas dasar sumpah di bawah Alquran. Kami menghormati hukum dan mendukung penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Tidak Ada Kepentingan Pribadi atau Utang Politik
Afni juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterikatan pribadi maupun utang politik dengan perusahaan atau kelompok tertentu, termasuk PT SSL. Ia menyebut bahwa keberpihakan pemerintah daerah murni kepada rakyat.
“Kami tahu membedakan antara rakyat kecil, cukong murni, dan cukong berizin. Hutang kami hanya kepada Allah dan masyarakat Siak,” ucapnya.
Pisahkan Kasus Kerusuhan dan Sengketa Lahan
Menurut Bupati Afni, terdapat dua isu utama yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Pertama adalah kasus hukum kerusuhan dan pengrusakan fasilitas PT SSL, yang saat ini ditangani oleh Polda Riau. Kedua adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PT SSL, yang menjadi tanggung jawab administratif pemerintah daerah sebagai mediator.
“Soal pembakaran dan kerusuhan itu wilayah hukum. Kami tak intervensi. Tapi soal konflik lahan, itu masuk ranah administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Afni mengungkapkan bahwa konsesi PT SSL berada di kawasan hutan produksi (HP), bukan hutan lindung atau konservasi. Konflik agraria di kawasan ini, menurutnya, sudah berlangsung lama, karena masyarakat telah menanami lahan tersebut dengan sawit rakyat sejak bertahun-tahun silam.
Ia juga menyesalkan sikap perusahaan yang memperluas lahan akasia tanpa koordinasi dengan pemerintah, bahkan dengan cara merusak tanaman sawit milik warga pada malam hari.
“Kalau perusahaan bertindak sepihak di wilayah konflik tanpa menghormati tuan rumah, apa jadinya Siak ini? Negeri ini bertuan,” tegasnya.
Konflik Agraria dan Keadilan Ruang Hidup
Bupati Afni juga menyinggung persoalan struktural di Kabupaten Siak, di mana sebagian besar pemukiman dan lahan pertanian masyarakat berada dalam kawasan hutan produksi berizin usaha. Sementara wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) sangat terbatas.
“Konflik ruang hidup ini nyata. Pemerintah daerah sedang berjuang agar petani kecil mendapatkan keadilan ekologis, tanpa harus mengorbankan investasi,” ujarnya.
Pesan kepada Media dan Masyarakat
Mengakhiri pernyataannya, Afni mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus di Kampung Tumang sebagai pelajaran penting, agar konflik serupa tidak berulang. Ia juga meminta media untuk menjaga akurasi dalam pemberitaan.
“Cukuplah konflik Tumang jadi pelajaran. Jangan diplintir ke arah yang salah. Kami sedang bekerja,” pungkas Bupati Afni, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :