SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menetapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) setelah mendapat persetujuan dari DPRD Siak dalam rapat paripurna pekan lalu.
Bupati Siak Afni Z menyampaikan, perubahan ini merupakan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa SOTK baru tersebut akan segera direalisasikan.
“Kami menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan menggabungkan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun,” ujar Afni, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penyesuaian struktur ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah dinas dinilai memiliki fungsi dan bidang kerja yang tumpang tindih, sehingga perlu dilakukan penggabungan agar lebih efisien.
“Dengan hadirnya Perda SOTK yang baru, kami akan melakukan berbagai penyesuaian. Ada dinas yang digabung dan ada pula yang dipecah agar kinerja lebih maksimal. Tujuannya untuk efisiensi, efektivitas, serta peningkatan profesionalisme dan capaian target pembangunan daerah,” jelasnya.
Perubahan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian daerah, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Afni mengakui bahwa tantangan Pemkab Siak ke depan cukup besar sehingga dibutuhkan struktur organisasi yang ramping namun tangguh.
“Pelan-pelan kita akan memperbaiki, terutama dalam peningkatan PAD. Tantangan ke depan sangat besar, jadi organisasi harus lebih adaptif,” ungkapnya.
Bupati Afni juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Siak atas kerja sama dan dukungan terhadap perubahan SOTK tersebut. Ia menilai, sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh unsur pentahelix menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi di Kabupaten Siak.
“Dengan kekompakan antara eksekutif, legislatif, dan semua unsur pentahelix, insyaallah Kabupaten Siak akan berbenah dan menata diri lebih baik. Terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya,” tuturnya.
Dalam struktur baru tersebut, beberapa OPD digabung karena memiliki kesamaan fungsi. Misalnya, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga kini menjadi satu dinas. Begitu pula dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang kini berada di bawah satu koordinasi.
Selain itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak juga digabung untuk memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu. Begitu juga dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan yang disatukan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.
Sementara itu, sejumlah OPD mengalami pemisahan untuk memperkuat fokus kerja. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, serta Kawasan Permukiman dipecah menjadi dua perangkat agar penanganan infrastruktur lebih spesifik.
Adapun Badan Keuangan Daerah dipisah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.