SIAK – Rencana pemerintah pusat mengalihkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut positif Bupati Siak, Afni Zulkifli. Namun, kebijakan tersebut menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian sumber anggaran untuk membayar gaji belasan ribu pegawai tersebut.
Afni mempertanyakan apakah pembiayaan gaji PPPK penuh waktu nantinya akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau tetap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kejelasan sumber pendanaan sangat penting bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang menyusun rancangan APBD 2027. Tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, kebijakan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam perencanaan keuangan daerah.
"Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Afni, Ahad (8/11/2026).
Afni menjelaskan, beban belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak saat ini sudah cukup besar. Persentasenya mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah.
Dari keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab Siak, terdapat sekitar 4.800 pegawai berstatus PNS. Sementara itu, lebih dari 11.000 lainnya merupakan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta tenaga non-ASN.
Setiap bulan, Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar untuk membayar gaji PPPK. Jika dihitung dalam setahun, kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp275 miliar, belum termasuk tunjangan yang menyertai gaji pokok.
"Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit," ungkapnya.
Persoalan lainnya, kata Afni, adalah kejelasan status kepegawaian apabila nantinya gaji PPPK penuh waktu ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Ia mempertanyakan apakah pegawai tersebut akan berubah status menjadi ASN pemerintah pusat atau tetap menjadi ASN pemerintah daerah meskipun sumber penggajiannya berasal dari APBN.
Jika tetap bekerja di daerah dengan pembiayaan dari pusat, menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan hingga mutasi pegawai.
Afni mengaku telah mengutus perwakilan Pemkab Siak untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait sejak wacana peralihan status PPPK tersebut mulai mengemuka. Namun, hingga 7 November 2026, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan.
Kepastian tersebut semakin mendesak karena pemerintah daerah sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta menyusun RAPBD 2027. Pengesahan APBD ditargetkan paling lambat 30 November 2026.
"Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya," katanya.
Sebaliknya, Afni juga mengkhawatirkan kemungkinan pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran gaji PPPK karena menganggap pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab APBN. Padahal, apabila anggaran tersebut ternyata tidak tersedia dalam APBN 2027, pembayaran gaji pegawai berpotensi mengalami persoalan.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemkab Siak sementara tetap memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK ke dalam rancangan APBD murni 2027.
"Dengan asumsi kalau ternyata ditanggung pusat, Alhamdulillah. Kami di daerah tinggal melakukan pergeseran anggaran saja dan bisa memiliki ruang fiskal yang lebih luas," tegas Afni.
Afni juga mengingatkan pengalaman pemerintah daerah terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN daerah sebelumnya.
Saat itu, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, ketika mendekati jadwal pembayaran, anggaran yang diharapkan tersebut belum tersedia sebagaimana dipahami pemerintah daerah.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Siak tetap mengupayakan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
"Alhamdulillah, di tengah kondisi yang begitu sulit, kami masih diberikan kemampuan membayarkan THR ASN dan PPPK. Bahkan, untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR dengan nilai hampir Rp40 miliar. Itu murni dibayarkan dari APBD Kabupaten Siak," ucap Afni.
Menurut mantan wartawan tersebut, pengalaman itu menjadi pelajaran bahwa pengumuman kebijakan pemerintah pusat harus disertai kepastian regulasi dan ketersediaan anggaran.
"Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya," ucap Afni.
Ia menambahkan, tekanan fiskal Kabupaten Siak pada 2027 diperkirakan semakin berat. Meski pemerintah pusat menyampaikan alokasi TKD 2027 meningkat secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya, Afni mengingatkan kenaikan tersebut perlu dilihat secara proporsional terhadap peningkatan total belanja negara.
Kabupaten Siak sendiri menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi lebih dari 72 persen. Selain itu, pemerintah daerah harus menyiapkan tambahan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dengan kebutuhan hampir Rp60 miliar.
Atas kondisi tersebut, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis mengenai peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kejelasan itu harus mencakup sumber pembiayaan gaji, tunjangan, serta status kepegawaian.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah menteri. Salah satu respons yang diterimanya menyebutkan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran para kepala daerah dan akan membahas persoalan tersebut pada pekan berikutnya.
"Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027," ujar Afni.
Afni menegaskan, pemerintah pusat tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan administratif tanpa disertai dukungan anggaran yang jelas. Kepastian tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi hak-hak pegawai sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
"Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian sumber pendanaan. Jangan sampai pemerintah daerah salah mengambil langkah dalam perencanaan anggaran, dan jangan sampai hak-hak PPPK justru menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan," ucap Afni dikutip dari MCRiau.