BENGKALIS - Warga Desa Meskom, Kabupaten Bengkalis, kini tak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program BPJS Keliling, BPJS Kesehatan Cabang Dumai membawa langsung layanan ke masyarakat, Selasa (27/5/2025), bertempat di Puskesmas Meskom.
Program ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memperluas jangkauan layanan, sekaligus memastikan seluruh peserta JKN, baik di kota maupun desa, mendapatkan akses yang sama meski terkendala teknologi dan transportasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menegaskan, BPJS Keliling bukan hanya sekadar pelayanan administratif, melainkan juga sarana edukasi bagi masyarakat.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang bingung menggunakan aplikasi Mobile JKN atau ragu saat antre online. Semua peserta harus memiliki akses yang sama, baik di kota maupun di desa,” jelas Bernat.
Menurutnya, pendekatan jemput bola ini penting untuk menjembatani kesenjangan informasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.
Dalam kegiatan BPJS Keliling di Desa Meskom, hampir seluruh layanan yang biasa tersedia di kantor cabang bisa diakses warga.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data, pengaduan layanan, aktivasi akun, hingga pendampingan penggunaan aplikasi Mobile JKN.
Peserta juga diberikan edukasi mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam sistem layanan kesehatan.
Selain itu, warga mendapat penjelasan terkait program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Salah seorang warga Meskom, Agung (43), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
“Biasanya saya harus naik motor hampir satu jam ke kantor BPJS Kesehatan. Hari ini semua bisa diurus di dekat rumah, bahkan saya dibimbing langsung cara pakai aplikasi JKN di HP. Terima kasih banyak untuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Bernat menambahkan, program BPJS Keliling akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang tertinggal dalam mendapatkan layanan, informasi, maupun pemahaman terhadap hak dan kewajibannya. Ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan adil,” pungkasnya.(rilis)