BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Kabupaten Bengkalis menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp3,578 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Nilai Perubahan APBD Bengkalis ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno. Sebanyak 33 anggota DPRD turut menghadiri rapat tersebut.
Sebelum penandatanganan, Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis Firman menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3.570.044.228.540.
Jumlah tersebut meningkat Rp774.733.942.135 dibandingkan pendapatan sebelum perubahan yang tercatat sebesar Rp2.795.310.286.405.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74, atau meningkat Rp683.112.877.163,74 dari sebelumnya Rp2.895.197.721.188.
Adapun pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp8.266.369.811,74.
Badan Anggaran DPRD menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 sebelumnya didahului dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemkab Bengkalis dan DPRD pada 15 September 2026.
Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran meminta pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif.
Penggunaan anggaran juga diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekaligus memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah.
Sejumlah sektor menjadi perhatian, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur dasar.
Badan Anggaran turut menyoroti peningkatan kualitas pelayanan di RSUD serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui laporan Badan Anggaran terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, serta perangkat daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Menurut Kasmarni, berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan menjadi bagian penting untuk mempertajam target program dan kegiatan pembangunan agar lebih terukur, realistis, serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Kasmarni menegaskan, besarnya anggaran yang telah disepakati harus segera diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja selaku pengguna anggaran segera mempersiapkan administrasi, prosedur, serta langkah percepatan pelaksanaan program.
“Jangan sampai anggaran yang telah disepakati berhenti pada angka dan dokumen. Segera tindak lanjuti dengan kerja nyata, percepatan pelaksanaan program, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Kasmarni.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Bengkalis.(*)