PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus memperkuat fondasi tata kelola dan integritas kelembagaannya. Terbaru, bank daerah berbasis syariah ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Riau.
Ini dalam rangka sinergi pendampingan hukum, pengamanan aset, serta pelayanan jasa perbankan sesuai prinsip syariah.
Penandatanganan kerja sama berlangsung dalam sebuah seremoni resmi di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Selasa (29/7/2025). Penandatanganan utama dilakukan antara Kepala Kejati Riau, Akmal Abas, MH dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus.
Kolaborasi ini juga melibatkan lima Kejaksaan Negeri dan kantor cabang BRK Syariah di masing-masing wilayah:
- Kejari Bengkalis: Kepala Kejari Nadda Lubis, SH, MH dengan Branch Manager BRK Syariah Bengkalis, Badraini.
- Kejari Kampar: Kepala Kejari Dwianto Prihartono, SH, MH dengan Branch Manager BRK Syariah Bangkinang, Wildan.
- Kejari Kepulauan Meranti: Kepala Kejari Ricky Makado, SH, MH dengan Branch Manager BRK Syariah Selatpanjang, Wiwin.
- Kejari Indragiri Hulu: Diwakili Kasi Datun Dewi Shinta Dame Siahaan, SH, MH dengan Branch Manager BRK Syariah Air Molek, Adlin.
- Kejari Rokan Hulu: Diwakili Kasi Datun Arie Daryanto, SH, MH dengan Branch Manager BRK Syariah Pasir Pengaraian, Dadang Wahyudi.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan, jajaran direksi BRK Syariah, antara lain Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, Direktur Dana dan Jasa M.A. Suharto, serta Direktur Operasional Said Syamsuri. Sejumlah pemimpin divisi dan tim perwakilan dari wilayah Riau juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kerja sama lintas sektor ini.
Dalam sambutannya, Plt. Dirut BRK Syariah, Helwin Yunus, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjawab kebutuhan instansi pemerintah dan penegak hukum akan layanan perbankan berbasis syariah yang transparan dan akuntabel.
"Kerja sama ini adalah bentuk nyata sinergi antara dunia perbankan dan institusi hukum. Kami ingin membangun sistem yang kuat dalam pengelolaan aset negara, pendampingan hukum, serta menjamin keamanan layanan perbankan syariah yang kami kelola,” ujar Helwin.
Ia optimistis kolaborasi ini akan mendukung terciptanya iklim kerja yang berintegritas serta memperkuat kontribusi BRK Syariah dalam program-program pembangunan daerah.
“Sinergi ini akan menjadi pondasi dalam menjaga keuangan negara serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Akmal Abas, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra strategis yang dapat memberikan bantuan hukum bagi BUMD seperti BRK Syariah.
“Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintahan dan BUMD. Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang sesuai ketentuan hukum,” ujar Akmal.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara lembaga keuangan daerah dan aparat penegak hukum demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berkeadilan.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi antara kedua belah pihak. Para peserta juga menyampaikan harapan agar sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya dalam konteks hukum dan keuangan, tetapi juga dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara menyeluruh. (rilis)