PEKANBARU – Proses uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah rampung. Hasilnya telah diserahkan oleh tim panitia seleksi (pansel) kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, pada Jumat (11/7/2025) lalu.
Walikota Agung memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan mutasi dan perombakan jabatan eselon II, berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyegaran birokrasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah.
“Dalam waktu dekat akan ada pelantikan pejabat baru. Evaluasi ini penting untuk memastikan pencapaian target kinerja. Regulasi sekarang memungkinkan mutasi dalam enam bulan, tanpa harus menunggu dua tahun,” ujar Agung Nugroho, Minggu (13/7/2025).
Wali kota menegaskan bahwa pejabat yang tidak mencapai target kinerja telah masuk dalam radar evaluasi. Ia pun berharap rotasi ini mampu mempercepat realisasi program pembangunan Kota Pekanbaru, terutama di sisa tahun anggaran 2025.
DPRD Minta Mutasi Profesional dan Berbasis Meritokrasi
Menanggapi rencana mutasi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pemerintahan dan hukum menyatakan dukungannya, namun tetap mengingatkan pentingnya prinsip meritokrasi dan objektivitas.
“Ini hak prerogatif wali kota, tapi harus profesional dan berbasis kinerja. Mutasi jangan dijadikan ajang balas budi atau kepentingan lain. Harus transparan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE, MH.
Robin menyebut mutasi harus memperhatikan kompetensi dan pengalaman pejabat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Jika penempatan tidak tepat, masyarakat yang dirugikan. Pelayanan publik bisa terganggu. Kami minta hasil uji kompetensi dijadikan dasar utama, bukan formalitas,” tegasnya.
Komisi I juga berharap mutasi ini dilakukan secepatnya agar para pejabat bisa fokus menjalankan tugasnya.
Sorotan terhadap Kinerja dan Integritas Pejabat
DPRD juga menyoroti kinerja sebagian pejabat eselon II yang dinilai belum maksimal. Bahkan, sejumlah pejabat disebut masih terlibat persoalan hukum, yang bisa mengganggu efektivitas pelayanan pemerintahan.
Langkah mutasi ini, menurut Robin, merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penyegaran organisasi menuju pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pelayanan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)