PEKANBARU - Kasus penahanan 6 anak muda atas tuduhan pengeroyokan dan pengrusakan di lingkungan Polsek Bukitraya mendapat sorotan banyak pihak, termasuk dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.
Meski tidak bisa berbuat banyak atas proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pihak legislatif berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut dan keadilan ditegakkan.
Hal ini disampaikan oleh pihak legislatif setelah mendengar lansung curahan hati dari orang tua dari 6 anak yang saat ini sedang ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Ya kita sudah mendengar langsung keluhan dan harapan yang disampaikan para orang tua kepada kita. Informasinya sudah hampir 3 bulan anak-anak mereka ditahan," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Selasa (15/7/2025).
Para orangtua itu datang dengan harapan dan kegelisahan, berharap wakil rakyat dapat memberi keadilan bagi anak-anak mereka yang menurut mereka tak bersalah.
Sebagai wakil rakyat, menurut Robin, tidak banyak yang bisa diperbuat namun keluhan yang disampaikan tetap menjadi catatan dan akan menjadi bahan tindak lanjut. Namun ia juga menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Aduan warga pasti kami terima. Tapi kami juga harus menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian," ujar politisi PDI-P tersebut.
Meski demikian, ia menjanjikan akan memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Menurut penuturan R orang tua dari salah seorang anak yang ditahan, anak-anak itu ditangkap pada 25 April 2025 malam oleh sekitar 30 aparat dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas dan tanpa surat izin lingkungan RT/RW, yang umumnya menjadi syarat administratif penjemputan warga.
Salah seorang anak bahkan harus diantar sendiri oleh kedua orangtuanya ke Polresta karena tidak berada di rumah saat aparat mendatangi lokasi.
"Kami kooperatif, anak-anak kami dibawa tanpa kami dampingi. Tapi besoknya mereka sudah jadi tersangka, katanya sudah BAP, tanpa pendampingan," ujar salah satu orangtua.
Setelah sempat dirilis ke publik pada 29 April 2025 sebagai tersangka kasus debt collector, pengeroyokan, dan pengrusakan, para orang tua mengaku belum melihat bukti kuat keterlibatan anak-anak mereka.
"Bukti seperti batu, kayu, helm ditunjukkan. Tapi sidik jari anak-anak kami tidak ditemukan," tegas mereka.
Mereka bahkan menyebut telah dua kali mengajukan penangguhan penahanan melalui penasihat hukum, namun selalu ditolak.
Proses hukum yang dijalani anak-anak itu juga dinilai janggal oleh pihak keluarga. Surat penahanan pertama keluar pada 26 April 2025 dan berlaku hingga 12 Mei 2025. Dilanjutkan dengan permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Negeri pada 2 Mei 2025, berlaku dari 16 Mei hingga 24 Juni 2025.
Namun yang paling mengejutkan, pada 16 Juni 2025, terbit dua surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru di hari yang sama dengan isi serupa, tetapi memuat pasal yang berbeda.
"Kenapa dalam satu hari bisa keluar dua surat penahanan, isinya sama tapi pasalnya berbeda? Ini yang tidak kami mengerti," ujar salah satu warga.
Penulis: Mimi
Editor: Riki