PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menemukan fakta mengejutkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025). Rapat yang membahas persoalan izin kabel jaringan internet itu mengungkap bahwa seluruh perusahaan penyedia jaringan kabel di Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, menyebutkan bahwa hingga kini, tidak satu pun dari puluhan perusahaan kabel jaringan yang terdaftar memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
"Pada tahun 2024, kami menerima data ada 43 perusahaan. Tapi dalam pemaparan Diskominfo kemarin, jumlahnya kini menjadi 32. Dan ironisnya, semuanya tidak memiliki izin dari Pemko," ujar Robin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Lebih mencengangkan lagi, dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Indihome milik PT Telkom dan Iconnet milik PT PLN, juga disebut belum mengurus izin kabel jaringan internet di tingkat daerah.
Robin menegaskan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, namun sesuai aturan, mereka tetap wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
"Kalau begini, jelas Kota Pekanbaru tidak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Kami heran kenapa hal seperti ini dibiarkan," katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dalam rapat itu menyebutkan, sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021, tidak ada satu pun perusahaan kabel jaringan yang mengurus izin baru maupun memperpanjang izin yang sudah ada.
"Artinya, sampai tahun 2025 ini, semua tiang dan kabel yang terpasang bisa dikategorikan sebagai tiang kabel ilegal," tegas Robin.
Komisi I pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk segera menertibkan jaringan kabel yang tidak berizin tersebut.
Permasalahan ini dinilai sebagai pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh Pemko Pekanbaru. Meski telah menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan keresahan publik, belum ada tindakan konkret dari pemerintah kota, baik dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwako), maupun percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, seperti dilansir dari tribunnews.(*)