PEKANBARU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terhenti ditengah jalan bahkan harus dicabut karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Permendagri.
Pencabutan Ranperda ini dilakukan secara resmi lewat rapat paripurna ke-1 (satu) masa persidangan ke-I (Kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2024/2025.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Isa Lahamid dan Wawako Pekanbaru Markarius Anwar.
Dengan telah diketuk palu, secara resmi ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu dicabut dan tidak dilanjutkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus Syafri Syarif menjelaskan penyebab dicabutnya ranperda itu, di mana sebab utamanya ialah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri.
"Ranperda LKK ini tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018," Ungkap Syafri Syarif usai rapat paripurna.
Keberadaan ranperda ini diajukan seyogyanya untuk membenahi RT RW, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Ternyata, pembenahan ini cukup saja dengan aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
"Cukup diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah)," sambungnya.
Dengan telah ditariknya ranperda ini, Syafri Syarif meminta dengan segera agar Pemko Pekanbaru menerbitkan aturan tersebut supaya penyelenggaraan di tingkat masyarakat dapat segera berjalan.
"Kami minta Pemko untun segera membuat peraturan wali kota, karena saat ini RT RW sudah menunggu kapan pemilihan diselenggarakan," tukasnya.