PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Pekanbaru secara resmi dicabut dalam sidang paripurna, Senin (8/9/2025).
Keputusan ini diambil karena Ranperda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan bahwa pencabutan ini berdasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK.
"Hasil laporan Pansus merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali pengajuan Ranperdanya, dan tadi sudah langsung dilakukan penarikan," kata Isa Lahamid.
Menurutnya, Permendagri 18/2018 mengamanatkan bahwa pengaturan teknis LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Walikota, bukan Peraturan Daerah (Perda).
"Bunyi di Permendagri jelas, hal-hal lain terkait LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Walikota. Jadi, tidak ada posisi Perda di dalamnya," jelas Isa.
Dengan dicabutnya Ranperda ini, DPRD berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai penggantinya.
Hal ini penting agar proses pemilihan RT/RW dan pengaktifan enam lembaga kemasyarakatan lainnya seperti LPM, PKK, Posyandu, dan Karang Taruna bisa kembali berjalan normal.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, memastikan Pemko siap menindaklanjuti.
"Ya, segera menyusul. Draft pembahasan sudah mulai disusun, nanti kita kaji detail semua opsinya. Saya rasa tidak lama lagi selesai," ujar Markarius.