PEKANBARU – Suasana hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada Senin petang (8/9/2025) berubah panas setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru mangkir dari agenda penting yang membahas persoalan sengketa lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping Koki Sunda.
Ketidakhadiran BPN memicu kemarahan para legislator, yang menilai lembaga tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama dan kini memicu keresahan masyarakat, terutama para ahli waris pemilik lahan.
Padahal, seluruh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemko Pekanbaru hadir lengkap, mulai dari DPM-PTSP, Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Marpoyan Damai, hingga perwakilan ahli waris.
Ketidakhadiran BPN menjadi satu-satunya ganjalan dalam agenda yang seharusnya menjadi forum finalisasi penyelesaian sengketa tanah seluas 6 hektare tersebut. Ini dianggap bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif dan pengabaian terhadap nasib masyarakat.
"Yang membuat kami makin kecewa, agenda ini justru berdasarkan permintaan BPN sendiri. Tapi malah mereka yang tidak hadir. Kami menduga ada yang tidak beres. BPN ini seperti masuk angin,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH MH.
Menurut Roni, jika BPN hadir dalam hearing ini, maka persoalan tumpang tindih lahan yang rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Indonesia itu bisa segera diselesaikan.
Pasalnya, dalam pertemuan sebelumnya pada 21 Juli 2025, semua pihak termasuk BPN, OPD, dan ahli waris sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme resmi dan teknis pemetaan (floting) di lapangan.
“Seharusnya hari ini jadi rapat finalisasi. Tapi justru BPN yang mengacaukannya. Karena itu, kami telah melayangkan surat resmi ke Kanwil BPN Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan Satgas Mafia Tanah Pusat untuk segera turun tangan,” tambah politisi senior Partai Golkar itu.
Permasalahan sengketa lahan ini sendiri telah berlarut-larut tanpa kejelasan. Salah satu penyebab utamanya adalah minimnya transparansi data dan klarifikasi dari BPN Pekanbaru, sebagai instansi yang memiliki kewenangan mutlak dalam urusan sertifikasi dan administrasi pertanahan.
“Ulah BPN ini membuat wibawa lembaga negara jadi dipertanyakan. Komisi IV akan merekomendasikan pemanggilan ulang pekan depan. Kalau tetap tidak hadir, maka langkah hukum akan menjadi opsi,” tegas Roni Amriel.
Sementara itu, para ahli waris yang ikut hadir dalam hearing menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran BPN. Mereka berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa ada kepentingan tersembunyi dari pihak manapun.