PEKANBARU – Nasib ratusan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kian tidak menentu. Setelah gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mereka kini menghadapi ancaman dirumahkan mulai Oktober 2025 akibat aturan baru yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN.
Mewakili keresahan tersebut, salah satu perwakilan aliansi honorer mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan keluhan mereka. Aspirasi ini diterima oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi.
“Kami sudah mendengar langsung aspirasi kawan-kawan honorer. Tapi perlu dipahami, ini bukan ranah Pemerintah Kota, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski begitu, kami siap menjembatani komunikasi ke DPRD Provinsi agar persoalan ini tetap diperjuangkan,” ujar Zulkardi, Jumat (3/10/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyatakan bahwa mulai Desember 2024, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN, termasuk honorer. Aturan ini menuntut seluruh instansi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara tuntas.
Meski ketentuan tersebut bersifat tegas, Zulkardi menilai masih ada ruang bagi kepala daerah untuk memberikan solusi yang manusiawi. Salah satu opsi yang diusulkan adalah skema outsourcing berbasis perorangan.
“Pemprov, dalam hal ini Gubernur, masih bisa memberi ruang melalui pola outsourcing. Tenaga honorer bisa membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) secara mandiri, lalu dimasukkan ke dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Jadi penggajiannya dialihkan, bukan lagi lewat belanja aparatur, tapi masuk ke anggaran barang dan jasa,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, para honorer yang telah lama mengabdi tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Zulkardi menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan berperikemanusiaan.
“Kita mendorong agar Pemprov tidak mengambil langkah ekstrem dengan langsung merumahkan honorer. Mereka punya jasa, sudah bertahun-tahun mengabdi. Harus ada jalan tengah yang bijak. DPRD Pekanbaru siap menyuarakan aspirasi ini ke tingkat provinsi,” pungkasnya.