PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyandang disibalitas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Rapat perdana ini dipimpin Ketua Pansus, Bakar didampingi Roni Pasla, Zainal Arifin, Rois, Sri Rubianti dan anggota pansus lainnya.
Ada beberapa OPD yang diundang dalam pembahasan Ranperda penyandang disabilitas diantaranya, Dinsos, Disdik, Diskes dan OPD lainnya.
Untuk Dinas Pendidikan tercatat ada ratusan anak-anak penyandang disabilitas yang saat ini tersebar dibeberapa sekolah di Kota Pekanbaru.
Dimana ada 441 penyandang disabilitas tingkat SD, 77 penyandang disibalitas tingkat SMP dan 181 penyandang disabilitas tingkat TK.
Untuk Disnaker dalam rapat melaporkan ada puluhan penyandang disabilitas yang sudah bekerja bersama pihak swasta (ritel Alfamart dan Indomaret).
Namun Disnaker belum bisa memaparkan secara menyeluruh berapa total penyandang disabilitas yang sudah dilibatkan baik bersama pemerintah maupun pihak swasta.
Menurut anggota Pansus Roni Pasla, Ranperda ini merupakan tindaklanjuti dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan daerah yang disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ungkap Roni Pasla.
Kehadiran Ranperda ini menurut Roni untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.
Termasuk juga meningkatkan akses fasilitas publik untuk para penyandang disabilitas baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.
"Seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahakn layanan, akses pendidikan, kesehatan yang terangkum didalam perda ini nantinya," ujarnya.
Tidak hanya pemerintah, pihak swasta dan perusahaan juga diberi kewajiban untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Untuk sektor tenaga kerja misalnya, pemerintah berkewajiban mempekerjakan dua persen dari tenaga kerja yang ada, dan pihak swasta satu persen dari seluruh pekerja yang ada diperusahan," tuturnya.
Tidak hanya memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah maupun pihak swasta, Perda ini nantinya juga memuat sanksi yang harus diterapkan dari peraturan yang sudah dibuat.
"Tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan ketika peran pemerintah maupun swasta yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat," sebutnya.
Politisi senior PAN ini juga berjanji, ke depannya Pansus juga akan mengundang beberapa OPD terkait, dengan penyandang disabilitas.
Seperti Dispora, PUPR, Perkim, karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas.
"Kota Pekanbaru hari ini masih minim terhadap sarana umum, yang bisa diakses penyandang disabilitas. Kita tidak punya tempat untuk berkumpul penyandang disabilitas, seperti pendestrian dan penyeberangan umum," paparnya lagi.
Sekedar Informasi, Ranperda Penyandang Disabilitas ini sudah diajukan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2024 yang lalu. Namun baru bisa dibahas pada tahun 2025 ini.