PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mendorong agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi prioritas tahun 2026 ini.
Menurut Robin, Ranperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi ini sangat penting untuk menjawab persoalan kabel dan infrastruktur telekomunikasi yang belum tertata sehingga memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan terukur.
"Dengan diajukan Ranperda ini, agar Pekanbaru memiliki payung hukum dalam melakukan penataan dan penertiban jaringan kabel provider yang selama ini sangat semrawut dan membahayakan keselamatan warga," ujar Robin, Rabu (7/1/2026).
Menurut Politisi PDIP Pekanbaru ini, pihaknya di komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan mengawal jalannya ranperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi ini sehingga dapat memberi dampak positif buat masyarat.
"Komisi I siap mengawal dan mendorong agar ranperda ini secepatnya diproses dan mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," ucapnya.
"Tujuannya jelas agar kita punya payung hukum untuk menertibkan perusahaan-perusahaan provider yang membandel dan melanggar payung hukum, " sambungnya.
Robin mengakui, selama ini ada kesulitan dalam melakukan pengawasan dan penertiban oleh pihak-pihak terkait, mengigat pihaknya hanya mengacu kepada aturan tertinggi di Kominfo, sementara aturan secara khusus terkait infrastruktur telekomunikasi selama ini belum ada.
"Tentunya kita berharap Ranperda ini jadi skala proritas, ada kesulitan dalam melakukan penertiban karena kita tidak punya payung hukum yang mengatur secara khusus soal ini dan selama ini masih mengacu kepada aturan tertinggi Kominfo," sebutnya.
Kehadiran Ranperda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keteraturan penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
"Dengan adanya ranperda ini nantinya kita berharap semua bisa tertata dengan rapi, tidak ada lagi kabel semrawut yang selama ini merusak estetika kota dan mengancam keselamatan masyarakat," tukasnya.