PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru belum mengeluarkan rekomendasi maupun masukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait berakhirnya kontrak ratusan ruko di Gedung Sukaramai Trade Center (STC) atau Plaza Sukaramai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Hal tersebut disebabkan proses audit yang dibentuk Pemko Pekanbaru sejak 2024 hingga kini masih berjalan. Dengan demikian, skema pengelolaan ke depan apakah kontrak dilanjutkan dengan pengelola lama atau dialihkan ke skema lain belum dapat dipastikan.
Diketahui, sebanyak 124 unit ruko di STC akan berakhir masa kontraknya. Selama 25 tahun terakhir, ruko-ruko tersebut dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP), termasuk melalui sejumlah adendum pasca peristiwa kebakaran yang pernah terjadi.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, SE, MH, mengatakan bahwa dalam hearing yang digelar sebelumnya, pihak PT MPP berharap pengelolaan tetap dilanjutkan demi keberlangsungan usaha.
“Harapan dari PT MPP saat hearing kemarin tentu agar usaha tetap berlanjut. Kami juga memiliki harapan yang sama, tetapi semua tetap menunggu tahapan audit yang sedang berjalan,” ujar Zainal Arifin, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II DPRD telah mempertanyakan seluruh proses pengelolaan STC secara menyeluruh. Hearing tersebut dihadiri langsung oleh jajaran manajemen PT MPP, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Zainal, DPRD ingin memastikan setiap skema yang akan dipilih Pemko Pekanbaru memberikan keuntungan maksimal bagi daerah. Jika pengelolaan dilanjutkan oleh pihak lama, DPRD mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang diperoleh Pemko, termasuk potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Sebaliknya, jika pengelolaan dialihkan ke pihak baru, Pemko juga harus mengkaji secara mendalam sisi positif dan negatifnya.
“Skema apa yang akan dipilih Pemko, itu yang kami pertanyakan dan pertajam. Karena jumlah unitnya cukup banyak, ratusan ruko yang masa kontraknya berakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD berharap proses audit dapat segera diselesaikan agar DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang objektif.
Namun demikian, Zainal menegaskan bahwa seluruh kajian harus dilakukan secara transparan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah. Selain itu, keputusan yang diambil juga harus melindungi kepentingan pedagang dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.