PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House, yang hingga saat ini masih beroperasi dan kerab dikeluhkan masyarakat.
Komisi yang membidangi persoalan hukum, perizinan dan pemerintahan ini meminta, agar penegakan Perda Pekanbaru tidak tebang pilih, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Dimana diketahui, HW Live House ini tak memiliki izin usaha seperti putusan yang dikeluarkan pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kota.
"Kita minta ini ditindaklanjuti, karena sudah lama, sudah setahun lebih, tidak tuntas-tuntas sementara masyarakat komplain sampai sekarang," kata Robin Eduar usai rapat dengar pendapat dengan Satpol PP Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
"Satpol PP itu jangan tebang pilih, jangan ada backing mem-backing, kalau sudah salah ya ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, kalau masyarakat terganggu ya harus ditertibkan," tegasnya.
Dengan pelanggaran yang sudah jelas, sambung Robin, Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak. Jangan memberi kesan pilih kasih dalam penindakan.
"Satpol PP Pekanbaru harus berani bertindak, tidak ada yang kebal hukum. Aturan kan sudah ada, kenapa tidak ditindak, ini menimbulkan (kecurigaan) ada apa? Kenapa tidak berani menindak," tukasnya.