PEKANBARU – Memasuki hari kedua Ramadan 1447 Hijriah, kebijakan pembatasan operasional usaha di Kota Pekanbaru mulai diuji.
Di sejumlah titik, terutama kawasan Jalan HR Subrantas Panam, beberapa kedai kopi terpantau tetap beroperasi pada siang hari tanpa penanda khusus bagi non-muslim.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas selama Ramadan.
“Ini harus sama-sama kita patuhi demi menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegas Zahirsyah.
Ia mengingatkan agar tidak ada pelaku usaha yang mencoba mengabaikan aturan, terlebih jika sampai muncul dugaan adanya perlindungan tertentu terhadap pelanggaran tersebut.
“Kita minta tim Pemko sudah mengawasi sejak awal puasa ini. Pastikan tidak ada yang membandel, apalagi adanya dugaan beking-bekingan. Itu harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru yang digelar Selasa (17/2/2026), dipimpin Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan dihadiri unsur pimpinan daerah termasuk Ketua DPRD Pekanbaru.
Rapat tersebut menetapkan sejumlah poin penting:
Tempat Hiburan Malam (THM) dan biliar seluruh jenis wajib tutup selama Ramadan.
Rumah makan/restoran siang hari hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Operasional rumah makan dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pelaku usaha makanan-minuman untuk non-muslim diperbolehkan buka siang hari dengan persyaratan tertentu.
Menurut Zahirsyah, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai penyesuaian agar suasana Ramadan tetap kondusif.
“Ini bukan membatasi ekonomi, tapi penyesuaian agar suasana Ramadan tetap terjaga. Aturannya berlaku untuk semua,” katanya.
DPRD juga mendorong agar Pemko Pekanbaru membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan transparan.
“Kita minta juga Pemko menyiapkan nomor pengaduan. Sehingga masyarakat bisa melaporkan jika ada yang tetap buka,” tambahnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya membangun partisipasi publik dalam menjaga ketertiban selama bulan suci.
Fenomena kedai kopi yang tetap buka di siang hari menunjukkan tantangan dalam implementasi kebijakan Ramadan.
Di satu sisi, pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi. Di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari menjaga toleransi dan harmoni sosial.
DPRD menilai dukungan pelaku usaha dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Tanpa disiplin kolektif, potensi gesekan sosial bisa muncul dan mengganggu kekhusyukan Ramadan di Pekanbaru.