PEKANBARU – Wacana pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu respons kritis dari kalangan legislatif di Kota Pekanbaru.
Anggota DPRD menilai gagasan tersebut belum layak dijadikan kebijakan resmi karena berpotensi keluar dari ketentuan syariat yang telah mengatur peruntukan zakat secara tegas.
Hamdani, salah satu legislator DPRD Kota Pekanbaru menegaskan, penggunaan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan agama.
“Kalau saya melihat ini masih sebatas wacana. Peruntukan zakat itu sudah jelas, sehingga kalau dijadikan kebijakan menurut saya kurang tepat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan publik tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama menyangkut dana yang bersumber dari kewajiban keagamaan umat.
Hamdani berpandangan pemerintah masih memiliki sejumlah opsi pendanaan lain yang dinilai lebih relevan dan tidak menimbulkan kontroversi.
Salah satu skema yang diusulkan adalah optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menilai perusahaan nasional maupun multinasional yang beroperasi di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan keuntungan, dapat dilibatkan dalam mendukung pembiayaan program tersebut.
“Bisa melalui CSR perusahaan-perusahaan nasional atau multinasional yang beroperasi di Indonesia. BUMN yang mendapatkan keuntungan juga bisa ikut berkontribusi membantu program ini,” jelasnya.
Skema kolaboratif ini dinilai lebih proporsional karena tidak menyentuh dana zakat masyarakat, sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam mendukung agenda sosial pemerintah.
Terlepas dari polemik sumber pendanaan, DPRD Kota Pekanbaru tetap memberikan apresiasi terhadap substansi Program MBG yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan asupan gizi masyarakat, terutama anak-anak, melalui penyediaan makanan bergizi secara luas.
Namun, Hamdani menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar implementasi program benar-benar sesuai dengan standar gizi dan tepat sasaran.
“Program ini bagus, tetapi pengawasannya harus serius. Pastikan makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan sampai kepada anak-anak serta masyarakat yang memang membutuhkan sesuai tujuan program,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan mekanisme distribusi berjalan transparan dan akuntabel, sehingga manfaat program dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
DPRD Kota Pekanbaru menilai perdebatan soal penggunaan dana zakat sebaiknya disikapi secara bijak dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum dan syariat.
Pendanaan alternatif seperti CSR dan dukungan BUMN dinilai lebih realistis serta minim risiko kontroversi.
Hamdani berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal dengan skema pembiayaan yang tepat, sehingga tujuan peningkatan kualitas gizi nasional dapat tercapai tanpa memicu polemik sosial.