PEKANBARU - Penerangan Jalan Umum (PJU) dibeberapa titik di kota Pekanbaru tidak befungsi sebagaimana mestinya. Salah satunya di Jalan SM Amin menuju Bundaran Bundaran Songket Panam, Pekanbaru.
Kondisi jalan yang gelap dapat membahayakan pengendara ditambah ada beberapa titik di lokasi tersebut jalannya mengalami kerusakan.
Untuk kondisi PJU yang tidak berfungsi, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menegaskan, persoalan PJU tidak boleh dianggap sepele, apalagi masyarakat setiap bulan membayar pajak penerangan jalan.
"Jangan sampai pajak masyarakat dipungut, tapi kondisi PJU dibiarkan rusak dan tidak terawat. Itu tidak boleh terjadi. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali untuk kepentingan mereka," ujar Zulfan, Rabu (25/2/2025).
Menurut Zulfan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagian hasil pajak PJU seharusnya dialokasikan kembali untuk perawatan dan peremajaan lampu jalan.
Ia menyebutkan, idealnya sekitar 10 persen dari pendapatan pajak penerangan jalan dikembalikan untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas PJU.
"Dalam rapat Komisi IV sebelumnya, kami sudah mengingatkan agar alokasi untuk PJU itu jelas. Sekitar 10 persen dari hasil pajak seharusnya dikembalikan untuk mendukung perbaikan dan peremajaan. Kalau itu tidak diberikan secara maksimal, tentu berdampak pada kualitas penerangan di lapangan," jelasnya.
Terkait alasan hilangnya fasilitas PJU karena dicuri, Zulfan menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran berlarut-larut.
"Kalau soal hilang atau dicuri, itu kembali ke pengawasan. Pengawasan dari pemerintah harus diperketat. Di sisi lain, masyarakat juga harus ikut menjaga aset pemerintah, karena itu dibangun dari uang pajak mereka sendiri," katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memperjelas posisi dan kewenangan pengelolaan PJU, mengingat terdapat penerimaan pajak yang dikelola daerah.
Menurutnya, tata kelola yang tidak tegas dapat berdampak pada lambannya penanganan kerusakan di lapangan.