PEKANBARU - Tiga calon Ketua RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (5/5/2026). Mereka adalah Amir Hasan, Hadi Sucipto, dan Edi Candra.
Kedatangan mereka ke Kantor DPRD Pekanbaru untuk menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan Ketua RW yang dijadwalkan berlangsung Rabu (6/5/2026) di halaman Musala Al-Muhajirin Perumahan 50.
Mereka juga menyerahkan surat resmi kepada DPRD melalui Komisi I agar dapat menengahi polemik yang terjadi dalam proses pemilihan tersebut.
“Kami menyatakan penolakan dan meminta anggota dewan bersikap terhadap persoalan ini,” kata Edi Candra.
Edi menjelaskan, penolakan itu dilatarbelakangi dugaan maladministrasi dalam proses pencalonan. Salah satu calon disebut tidak memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025.
“Syarat pencalonan tidak sesuai dengan aturan, ada calon yang sudah melewati batas umur,” ujarnya.
Ia memaparkan, persoalan ini bermula sejak berakhirnya masa jabatan Ketua RW pada akhir 2024. Kemudian, pada awal 2025 dibentuk panitia pemilihan dan dibuka pendaftaran calon.
Namun, proses tersebut sempat tertunda menunggu terbitnya Perwako sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan. Setelah Perwako Nomor 48 Tahun 2025 terbit, panitia kembali mengaktifkan proses pemilihan.
Dalam tahapan lanjutan ini, panitia diduga menggunakan berkas lama dari pendaftaran awal. Akibatnya, terjadi perbedaan data administrasi, khususnya terkait batas usia calon.
“Awalnya saat mendaftar umur masih memenuhi syarat, tapi setelah hampir setahun, saat proses dilanjutkan, usia sudah melewati batas. Namun tetap diloloskan,” jelasnya.
Polemik ini sempat dimediasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Namun, hasil mediasi dinilai tidak memberikan keputusan tegas.
Alih-alih menggugurkan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat, solusi yang diberikan justru meminta calon tersebut mencari dukungan dua pertiga dari jumlah pemilih agar tetap bisa ikut dalam pemilihan.
“Ini kami anggap sebagai pengangkangan terhadap aturan. Setelah lama menunggu Perwako, pelaksanaannya justru tidak mengacu pada aturan tersebut,” tegas Edi.
Ia berharap, DPRD dan Pemko Pekanbaru dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga meminta agar proses pemilihan dihentikan sementara hingga seluruh persoalan administrasi diselesaikan.
“Kami minta proses ini dihentikan dulu sampai semuanya clear and clean,” tutupnya.