PEKANBARU - Pemko Pekanbaru terus mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah modern.
Langkah ini dilakukan seiring rencana besar menjadikan TPA tersebut berbasis sistem Waste to Energy (WTE), yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah di kota tersebut.
Di tengah proses menuju realisasi WTE, berbagai tahapan administrasi masih terus berjalan. Pemerintah kota juga aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya dalam hal perizinan dan rekomendasi teknis.
Meski demikian, pekerjaan di lapangan tidak berhenti. Penataan fisik tetap dilakukan secara bertahap agar target pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dapat tercapai.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemasangan membran di area TPA. Proses ini berjalan bersamaan dengan aktivitas pembuangan sampah harian.
"Membran tersebut bersifat fleksibel. Sehingga dapat dibuka saat sampah masuk. Kemudian ditutup kembali sesuai kebutuhan teknis di lapangan," kata Reza Aulia Putra, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut telah melalui kajian lingkungan yang sedang dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyusunan dokumen ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Indonesia Clean Energy (ICE), yang kini masih dalam tahap evaluasi oleh DLHK.
"Kami sedang melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen AMDAL yang diajukan. Di dalamnya juga terdapat dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pekerjaan," terang Reza.
Proses evaluasi telah berlangsung sejak pekan lalu. Saat ini, DLHK masih menunggu perbaikan dokumen dari pihak perusahaan sebelum memberikan persetujuan lanjutan.
Meski dokumen AMDAL belum rampung, aktivitas penataan di lapangan tetap berjalan dengan sejumlah pembatasan ketat.
"Pekerjaan tetap berjalan. Tetapi PT ICE belum diperbolehkan melakukan pemanfaatan atau penarikan gas metana sebelum AMDAL disetujui (pemerintah pusat)," jelas Reza dikutip dari MCRiau.
Setelah AMDAL resmi disahkan, proyek akan memasuki tahap berikutnya, termasuk pengelolaan gas metana dan penutupan membran secara menyeluruh.
Untuk saat ini, fokus utama pemerintah kota adalah melakukan penataan awal secara kolaboratif guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.