PEKANBARU - Aksi pembuangan sampah ilegal kembali mencoreng wajah Kota Pekanbaru. Sebanyak delapan unit angkutan liar tertangkap tangan membuang sampah di sejumlah titik jalan utama, setelah diketahui membawa muatan dari Kabupaten Kampar.
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Operasi tersebut menyasar beberapa lokasi rawan, seperti Jalan Air Hitam, Jalan HR Soebrantas, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil angkutan sampah, enam becak motor, serta satu motor keranjang. Sebagian besar pelanggaran ditemukan di wilayah Kecamatan Tuah Madani, yang kerap menjadi sasaran pembuangan sampah ilegal, terutama pada malam hari.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebut bahwa penindakan ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan angkutan liar yang membuang sampah sembarangan di perbatasan kota.
Operasi berlangsung selama tiga hari terakhir, dengan pola pelanggaran yang umumnya dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa seluruh pengemudi langsung dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan mereka kini diamankan di Markas Satpol PP.
Para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka dikenai sanksi denda minimal Rp100 ribu karena membuang sampah di luar tempat dan jadwal yang telah ditentukan.
Pemerintah berharap penindakan ini memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat.