www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketua Komisi I DPRD: Berkas Revisi Perda Hiburan Belum Diterima dari Pemko Pekanbaru
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:50:03 WIB
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH.

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru hingga kini belum menerima berkas resmi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, mengatakan informasi mengenai rencana revisi perda memang sudah diterima. Namun, hingga Selasa (14/7/2026), berkas resmi dari pemerintah daerah belum disampaikan kepada DPRD.

"Kami mendapat informasi Satpol PP akan mengajukan revisi Perda Hiburan Umum. Namun, sampai hari ini berkas resminya belum kami terima," kata Robin.

Robin menjelaskan, mekanisme perubahan atau revisi perda merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD tidak dapat menginisiasi perubahan tanpa adanya usulan resmi dari Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, setelah usulan diterima, DPRD akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang pasti, usulan itu harus masuk terlebih dahulu ke DPRD. Setelah itu baru kami koordinasikan dan membahasnya bersama pihak-pihak terkait," ujarnya.

Dinilai Tak Lagi Sesuai Perkembangan

Robin menilai Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini.

Sejumlah daerah di Indonesia, kata dia, telah lebih dulu merevisi aturan serupa agar selaras dengan dinamika industri hiburan dan sektor usaha lainnya.

Saat ini, Perda Hiburan Umum Kota Pekanbaru masih membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB.

Di sisi lain, sejumlah usaha seperti kafe dan tempat makan diperbolehkan beroperasi hingga dini hari.

Menurut Robin, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha hiburan dan kafe sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau dibandingkan dengan kafe yang bisa buka sampai dini hari, tentu perlu dikaji kembali agar regulasinya lebih adil. Tempat hiburan malam juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Pekanbaru," katanya.

Meski demikian, Robin menegaskan seluruh perubahan nantinya akan dibahas secara komprehensif bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Riau Punya 3,88 Juta Hektare Sawit, SF Hariyanto Ungkap Tantangan Besar di Balik Potensi PerkebunanRiau Punya 3,88 Juta Ha Sawit, Plt Gubri Ungkap Produksi CPO Riau 9,4 Juta Ton/Tahun
Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga (foto/Andy)Antrean SPBU Mengular, PD Hima Persis Pelalawan Desak Pemda dan Polres Perkuat Pengawasan SPBU
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Faisal Islami (foto/int)Pertamina Diminta Turun Tangan Atasi Persoalan Antrean Solar
BRK Syariah memperkuat kesiapsiagaan Anambas, serahkan pompa dan tangki air untuk masyarakat (foto/ist)BRK Syariah Perkuat Kesiapsiagaan Anambas, Serahkan Pompa dan Tangki Air untuk Masyarakat
Plt Gubri SF Hariyanto minta arahan Komisi II DPR RI terkait persoalan lahan (foto/int)Persoalan 1.075 Aset Sepanjang Tol Belum Tuntas, Plt Gubri Minta Arahan Komisi II DPR RI
  Ilustrasi warga Siak terjangkit ISPA akibat Karhutla (foto/int)1.967 Warga Siak Terserang ISPA dalam 19 Hari, Dinkes Siapkan 119.500 Masker
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Pesan SF Hariyanto untuk Mahasiswa Baru UMRI: Bangun Kompetensi dan Ciptakan Inovasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)70 Panel PJU di Pekanbaru Dicuri, Sejumlah Lampu Jalan Kini Padam
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)Tak Ada Karhutla di Pekanbaru, Wako: Asap Berasal dari Luar Riau
Ilustrasi BMKG prediksi udara Riau kabur sepanjang hari (foto/int)BMKG Prediksi Udara Riau Kabur Sepanjang Hari, Asap Berpotensi Ganggu Jarak Pandang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved