PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pekanbaru memeriksa aktivitas di Laksamana Muda Coffee & Live Space setelah video sejumlah pria berjoget mengenakan busana perempuan beredar di media sosial.
Pemeriksaan diminta mencakup kepatuhan terhadap perizinan, ketentuan operasional, dan kemungkinan pelanggaran hukum.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi meminta Tim Yustisi bersama kepolisian menelusuri fakta di balik video yang menjadi perbincangan masyarakat pada Senin (19/10/2026).
Video tersebut beredar melalui akun Instagram @aliansipemuda_senapelanbersatu pada Minggu (18/10/2026) malam, dengan caption "CAFE @laksamanamuda.id Kumpulan LGBT..." tampak beberapa pria remaja yang asyik berjoget menggunakan busana perempuan.
Unggahan itu menampilkan sejumlah pria yang berjoget dengan busana perempuan di lokasi yang disebut sebagai Laksamana Muda Coffee & Live Space.
“Agar memastikan apa sebenarnya yang terjadi di sana, itu kan tempat umum, publik melihat, kalau dibiarkan sesuatu yang menyimpang melanggar norma tentu berdampak buruk bagi generasi muda,” kata Azwendi.
Menurut dia, informasi yang beredar tidak semestinya berhenti sebagai polemik di media sosial.
Pemerintah daerah perlu memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Azwendi meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Apabila terdapat unsur pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat berwenang.
“Memang kita tidak bisa memvonis, tentu perlu ada penyelidikan, jangan terulang lagi, hal tersebut harus ditindak secara tegas, ini berkaitan usaha, standarnya kan ada, Tim Yustisi kita bisa cek itu,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, mengaku terkejut melihat video yang beredar. Ia meminta aparat segera memverifikasi informasi tersebut terkait indikasi LGBT.
“Tidak boleh memfasilitasi penyimpangan, itu sama saja mereka mendukung penyimpangan, maka harus segera ditindak, dicari tahu kebenarannya dan berikan penegakan hukum jika memang terbukti,” pungkasnya.