PEKANBARU – Polemik kendaraan bertonase besar berplat luar Riau yang tetap beroperasi di daerah ini kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Sejumlah perusahaan transportasi yang menggunakan kendaraan berplat non-BM mengaku keberatan jika diwajibkan memutasi plat ke Riau. Alasannya, status usaha mereka hanya berbasis kontrak jangka pendek, bukan permanen.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Riau beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengatakan perusahaan beralasan kontrak kerja mereka di Riau rata-rata hanya tiga tahun. Setelah kontrak habis, kendaraan akan kembali ke daerah asal dan harus mengurus balik nama lagi.
"Kalau setiap kontrak habis harus memindahkan plat lagi, tentu akan sangat merepotkan bagi perusahaan," ujar Abdullah, Minggu (21/9/2025).
Meski keberatan melakukan mutasi plat, perusahaan transportasi tersebut menyatakan kesediaan membantu Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu bentuk kompromi yang ditawarkan adalah membayar pajak tahunan kendaraan kepada Pemprov Riau sebagai kompensasi atas penggunaan infrastruktur jalan di provinsi ini.
Abdullah menegaskan keputusan kini berada di tangan pemerintah dan aparat. Menurutnya, langkah penertiban terhadap kendaraan berplat luar harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi daerah.
"Perusahaan sudah bersedia memberi kompensasi, tinggal pemerintah dan aparat saja mau atau tidak bertindak," tegasnya.
Politisi asal Pelalawan itu menambahkan, penertiban kendaraan non-BM sangat penting untuk mendukung keuangan daerah. Pasalnya, jalan-jalan provinsi di Riau kini banyak mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.
"Kalau semua kendaraan yang beroperasi di Riau berplat BM, tentu kontribusi pajaknya masuk ke kas daerah. Ini yang kita dorong agar bisa jadi tambahan untuk memperbaiki infrastruktur jalan," kata Abdullah.
Ia berharap Pemprov Riau segera mengambil kebijakan yang tepat, apakah menerima kompensasi pajak tahunan kendaraan atau tetap mewajibkan perusahaan melakukan mutasi plat ke BM.