PEKANBARU – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai bagian dari agenda "Bermarwah" terbukti menarik animo masyarakat. Gelombang pertama program yang digelar sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp266 miliar lebih.
Melihat antusiasme dan dampak positifnya, Pemerintah Provinsi Riau resmi memperpanjang program tersebut hingga 15 Desember 2025. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak, termasuk penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, dan keringanan mutasi kendaraan.
“Program ini tidak berlangsung setiap tahun. Maka kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin,” ujar Kepala Bapenda Riau, Evarevita, Senin (25/8/2025).
Meski pendapatan daerah meningkat signifikan, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat bahwa dari 438.306 kendaraan yang membayar pajak selama program berlangsung, hanya 154.332 unit yang benar-benar memanfaatkan keringanan seperti penghapusan denda, diskon PKB 10 persen, dan pengurangan mutasi masuk.
Artinya, lebih dari separuh pembayaran berasal dari pemilik kendaraan yang membayar pajak tanpa memanfaatkan fasilitas insentif. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, meski potensi manfaat dari program belum dimaksimalkan seluruhnya.
Dalam program PPKB ini, Pemprov Riau memberikan berbagai jenis dispensasi, di antaranya:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.
- Diskon 10% untuk pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak tepat waktu.
- Pembayaran tunggakan ringan: Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun hanya perlu melunasi tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Keringanan mutasi masuk: Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang dimutasi ke wilayah Riau mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.
Selain itu, penghargaan khusus akan diberikan kepada wajib pajak yang taat dan disiplin membayar pajak tepat waktu.
Namun, tidak semua kendaraan bisa menikmati pemutihan ini. Tiga kategori kendaraan yang dikecualikan dari program ini, antara lain:
- Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
- Kendaraan yang merupakan penyerahan pertama dari dealer.
- Kendaraan eks-lelang (hasil lelang negara atau swasta).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa insentif fiskal ini tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Riau serta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.
Program PPKB ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Riau dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pasca pandemi dan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Dana dari pajak kendaraan ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan, jembatan, layanan publik—semuanya berasal dari pajak,” tambah Evarevita.