PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau akan memanggil kembali pihak perusahaan perkebunan sawit Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) terkait adanya galian yang merusak Jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul, yang merupakan aset milik Provinsi Riau.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan kerusakan jalan yang signifikan.
"Hasil sidak ke lapangan ada sekitar 8 km yang digali kiri dan kanan di jalan provinsi yang sebagian jalan berjarak 1 m dari jalan," ucapnya, Kamis (25/9/2025).
Menurut Zulhendri, pihak DPRD Riau telah berupaya melakukan pemanggilan secara persuasif dengan mengundang masyarakat pelapor, perusahaan KTBM, dan dinas-dinas terkait, namun pihak perusahaan mangkir.
Selain itu, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Hasilnya, KTBM dipastikan tidak mengantongi surat izin utilitas terkait penggalian yang mereka lakukan di badan jalan tersebut.
Zulhendri berharap pemanggilan ini dapat menghasilkan kesepakatan agar perusahaan bertanggung jawab.
"Berharap jalan itu ditimbun kembali jika perusahaan ingin membuat galian atau pembatas kebun, silakan, tetapi jangan mengganggu fasilitas umum," pungkasnya. Ia menekankan pentingnya perbaikan segera karena penggalian tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan.