PEKANBARU - DPRD Riau resmi mengesahkan Ranperda terkait Perubahan APBD Provinsi Riau TA 2025.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan langsung pimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Riau, Selasa (29/9/2025).
Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Riau.
Khairul Ummar menyampaikan nilai perubahan APBD tahun 2025 yang semula berjumlah Rp9,696 triliun, APBD setelah perubahan Rp9,451 triliun artinya APBD berkurang Rp245,081 miliar.
Tujuan dari Perubahan APBD untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi yang tidak mencapai target serta menjamin relevansi APBD terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Serta kewajiban tunda bayar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia juga menyampaikan meskipun perubahan APBD mengalami perubahan, alokasi belanja akan difokuskan pada sektor prioritas yang menyangkut kepentingan masyarakat.
DPRD Provinsi Riau berharap dengan disahkannya perubahan APBD ini, Perda dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, menyelesaikan program-program prioritas, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"APBD yang responsif, realistis, dan akuntabel adalah pondasi utama dalam membangun Riau yang sejahtera," tutupnya.