PEKANBARU - Masyarakat Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali datangi Komisi II DPRD Riau.
Masyarakat menuntut terkait pemenuhan hak plasma 20 persen dari perusahaan PT Priatama Riau yang belum juga diberikan sampai saat ini Kamis (2/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rama juru bicara dari masyarakat Darul Aman menegaskan bahwa hak plasma 20 persen adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan aturannya.
Rama juga menyebutkan pihak perusahaan diam-diam mengajak dan membodohi tokoh masyarakat melalui dana hibah dengan diberikan uang sebesar Rp2 miliar.
"Perusahaan secara diam-diam mengajak dan membodoh-bodohi tokoh masyarakat kami yang tidak bersekolah dan disuruh menandatangani untuk diberikan uang 2 miliar melalui dana hibah," jelasnya.
Masyarakat juga sudah ratusan orang yang menandatangi agar hak plasma 20 persen itu diberikan.
"Kami dari masyarakat sudah 1.100 warga yang bertanda tangan sebetulnya meminta agar hak plasma 20 persen itu dilaksanakan," tambahnya.
Pertemuan yang dipimpin oleh Sektretaris II DPRD Riau Androy Aderianda, Pemerintah Daerah Rupat, Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat mengambil peran dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kami berharap ini segera didudukkan oleh pemerintah Bengkalis, masalah perpanjangan HGU permintaan 20% tidak seharusnya sampai ke provinsi dan bisa tuntas di Pemkab Bengkalis," ujarnya Kamis (2/10/2025).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan bahwa plasma 20% wajib dikeluarkan dari kebun inti sesuai total HGU yang diberikan negara.
Dengan adanya Pansus Inti Plasma, DPRD Riau berharap dapat mempercepat pelaksanaan aturan tersebut.